SuaraBanten.id - Sidang lanjutan korupsi Kepala Desa atau Kades Lontar, Kabupaten Serang, Banten dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena surat tuntutan belum rampung.
Meski ditunda, sebelum hakim mengetok palu tanda sidang tuntutan itu ditunda, hakim sempat menanyakan apakah terdakwa punya niatan mengembalikan uang dana desa yang ia korupsi.
“Ada yang mau dikembalikan lagi ga uang (Pengganti),” tanya ketua majelis Hakim Dedy Ady Saputra.
“Lagi diusahakan, sama keluarga,” kata terdakwa Aklani menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hakim melanjutkan pertanyaannya dengan menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Kades Lontar yang akan membantu mengganti rugi dana desa yang dipakainya.
Mengingat, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga Alkani yang hadir di persidangan.
Mantan Kades Lontar itu kemudian menjawab jika orang tuanya yang akan mengusahakan penggantian rugi uang negara itu.
Mendengar jawaban Alkani, Hakim pun sontak menanyakan berapa umur orang tua terdakwa hingga masih dilibatkan untuk ikut membantu ganti rugi.
“Masih melibatkan orangtua juga masalah gini? Tanggung jawabmu lah. Udah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!” kata Dedy.
Baca Juga: Usai 6 Jam Diperiksa, Ahok Koar-koar KPK Pegang Banyak Kasus Lain di Pertamina
“Ya belum tahu,” jawab Aklani enteng.
Mejelis hakim kemudian memaparkan jika sudah ada pengembalian pasca tuntutan, terdakwa dapat memasukan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti.
“Jadi kalau ada itikad mengembalikan ya tuntutan sudah disusun kemudian diucapkan ya kalau di pembelaan masih bisa ya silahkan," ungkap Dedy.
Hakim juga menyinggung kawan-kawan Alkani yang ikut menikmati uang dana desa yang dipakai bersama-sama untuk menyawer LC di hiburan malam untuk ikut mengganti rugi.
"Bisa juga pengembalian dari kawan kawan mu itu yang perangkat desa siapa tau mereka dengan sadar diri mau mengembalikan uang yang tidak berkah itu,” tambah Dedy.
Sejauh ini diketahui jika terdakwa mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta.
Berita Terkait
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rumah Tahanan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot!
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung