SuaraBanten.id - Dua pengamen yang merupakan warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten dianiaya petugas keamanan Pantai Sambolo Anyer 1, Kabupaten Serang, Banten.
Karena itu, Rahmatullah (18) sempat mengalami masa kritis selama 9 hari saat dirawat di rumahnya sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (1/11/2023). Sedangkan rekannya IL mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kuasa hukum keluarga korban, Dekky Tiara Pra Setia mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Cilegon usai orang tua korban mengadukan apa yang telah menimpa anaknya tersebut pada Senin (6/11/2023) kemarin.
"Jadi kemarin (6/11/2023) jam 9 pagi, keluarga korban datang ke kantor menyampaikan peristiwa penganiayaan secara beramai-ramai yang akhirnya anaknya meninggal," kata Dekky saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Profil Aklani, Kades Banten Nyawer LC Pakai Uang Korupsi Proyek Rp 925 Juta
Secara finansial keluarganya ini orang tidak mampu, pekerjaannya pemulung, dan korban ini ngamen. Setelah kita gali informasi dan panggil saksi kunci IL, kita berkeyakinan unsur pidananya ada, maka kita buat LP ke Polres Cilegon kemarin," imbuhnya.
Diungkapkan Dekky, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya IL sedang mengamen di Pantai Sambolo 1 Anyer. Namun karena dalam keadaan mabuk, korban dan rekannya sempat ditegur petugas keamanan di lokasi tersebut.
Merasa tak terima ditegur, lanjut Dekky, korban dan rekannya pun terlibat cekcok dengan salah seorang petugas keamanan pantai hingga terjadi pemukulan dan penganiayaan yang diikuti oleh rekan-rekan petugas keamanan lainnya di lokasi tersebut.
"Kejadiannya itu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban sedang mencari nafkah dengan cara ngamen bersama temannya IL. Mungkin karena mabuk, ditegur sama penjaga keamanan di sana (Pantai Sambolo 1 Anyer) hingga cekcok," ungkapnya.
"Kemudian penjaga keamanan ini beramai-ramai melakukan penganiayaan kepada korban dan temannya. Akhirnya korban meninggal dunia tanggal 1 November 2023," terangnya.
Baca Juga: Ketemu di Lampu Merah, Pengamen Waria Disawer Soimah dan Minta Tambah
"Sekitar 9 hari itu korban cuma berobat seadanya karena keluarganya tidak mampu. Kata keluarga akibat dianiaya itu, korban ini susah makan, susah minum, susah bernafas, ada pembengkakan di leher," imbuh Dekky.
Dua Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, dari hasil laporan keluarga korban, pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga pelaku yang merupakan petugas keamanan di Pantai Sambolo I Anyer, Kabupaten Serang.
"Iya keluarga korban melapor ke Polres Cilegon pada Senin (6/11/2023). Dan suda diamankan 2 orang diduga pelaku pengeroyokan inisial OOM (41) warga Anyer dan AF (51) warga Cinangka," ungkap AKP Syamsul.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Ini Dia Tirtapod, Robot Penyelamat Karya Mahasiswa di Kota Cilegon
-
Tersangka Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Bertambah, Kasus Segera Disidangkan
-
Dua Pabrik Besi di Serang Disegel, Diduga Sumber Pencemaran Udara di Jakarta
-
Dukung Pramono Larang Pengamen Ondel-ondel, Ketua DPRD DKI: Merendahkan Budaya Betawi!
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Segera Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon