Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 07 November 2023 | 23:48 WIB
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

SuaraBanten.id - Dua pengamen yang merupakan warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten dianiaya petugas keamanan Pantai Sambolo Anyer 1, Kabupaten Serang, Banten.

Karena itu, Rahmatullah (18) sempat mengalami masa kritis selama 9 hari saat dirawat di rumahnya sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (1/11/2023). Sedangkan rekannya IL mengalami luka lebam di bagian wajah.

Kuasa hukum keluarga korban, Dekky Tiara Pra Setia mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Cilegon usai orang tua korban mengadukan apa yang telah menimpa anaknya tersebut pada Senin (6/11/2023) kemarin.

"Jadi kemarin (6/11/2023) jam 9 pagi, keluarga korban datang ke kantor menyampaikan peristiwa penganiayaan secara beramai-ramai yang akhirnya anaknya meninggal," kata Dekky saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Profil Aklani, Kades Banten Nyawer LC Pakai Uang Korupsi Proyek Rp 925 Juta

Secara finansial keluarganya ini orang tidak mampu, pekerjaannya pemulung, dan korban ini ngamen. Setelah kita gali informasi dan panggil saksi kunci IL, kita berkeyakinan unsur pidananya ada, maka kita buat LP ke Polres Cilegon kemarin," imbuhnya.

Diungkapkan Dekky, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya IL sedang mengamen di Pantai Sambolo 1 Anyer. Namun karena dalam keadaan mabuk, korban dan rekannya sempat ditegur petugas keamanan di lokasi tersebut.

Merasa tak terima ditegur, lanjut Dekky, korban dan rekannya pun terlibat cekcok dengan salah seorang petugas keamanan pantai hingga terjadi pemukulan dan penganiayaan yang diikuti oleh rekan-rekan petugas keamanan lainnya di lokasi tersebut.

"Kejadiannya itu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban sedang mencari nafkah dengan cara ngamen bersama temannya IL. Mungkin karena mabuk, ditegur sama penjaga keamanan di sana (Pantai Sambolo 1 Anyer) hingga cekcok," ungkapnya.

"Kemudian penjaga keamanan ini beramai-ramai melakukan penganiayaan kepada korban dan temannya. Akhirnya korban meninggal dunia tanggal 1 November 2023," terangnya.

Baca Juga: Ketemu di Lampu Merah, Pengamen Waria Disawer Soimah dan Minta Tambah

"Sekitar 9 hari itu korban cuma berobat seadanya karena keluarganya tidak mampu. Kata keluarga akibat dianiaya itu, korban ini susah makan, susah minum, susah bernafas, ada pembengkakan di leher," imbuh Dekky.

Dua Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, dari hasil laporan keluarga korban, pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga pelaku yang merupakan petugas keamanan di Pantai Sambolo I Anyer, Kabupaten Serang.

"Iya keluarga korban melapor ke Polres Cilegon pada Senin (6/11/2023). Dan suda diamankan 2 orang diduga pelaku pengeroyokan inisial OOM (41) warga Anyer dan AF (51) warga Cinangka," ungkap AKP Syamsul.

Kontributor: Yandi Sofyan

Load More