SuaraBanten.id - Memasuki musim hujan, Pemkot Tangerang cukup konsen mengantisipasi pohon tumbang karena diguyur hujan hingga angin kencang. Mereka melakukan perawatan, pengawasan hingga pencegahan pohon tumbang.
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang melalui Bidang Pertamanan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga menyediakan klaim asuransi korban pohon tumbang, yang bisa dimanfaatkan masyarakat umum.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengungkapkan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang.
Karenanya, korban pohon tumbang di Kota Tangerang bisa mengklaim kerugian yang dialami akibat pohon tumbang yang menimpanya.
Baca Juga: Menjamu Persita Tangerang, PSIS Semarang Siap Raih Kemenangan di Kandang Sendiri
Meski demikian, Rizal memastikan klaim asuransi korban phon tumbang itu juga mempunyai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut," ungkap Rizal, Selasa (7/11/23).
Rizal memaparkan, santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.
"Sepanjang tahun 2023 ini, Disbudpar melalui Bidang Pertamanan sudah memproses, mencairkan atau menyelesaikan tiga pengajuan klaim asuransi pohon tumbang. Satu korban jiwa dan dua kerusakan pada kendaraan," jelas Rizal.
Ketiga klaim asuransi tersebut yakni, kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1.080.000, korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta serta perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat pohon tumbang sebesar Rp18.000.000.
Baca Juga: Hilang Fokus Masih Jadi PR Persita Tangerang Usai Ditahan Imbang Barito Putra
"Dengan itu, pada kasus yang baru saja terjadi, korban jiwa di wilayah Jatiuwung kemarin itu, juga bisa saja melakukan pengajuan. Keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada," ujar Rizal.
Rizal mengungkapkan, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," pungkasnya.
Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:
1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa.
2. Surat keterangan kejadian dari polisi.
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian.
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan.
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan).
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan.
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan. penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter.
12. Form klaim liability.
13. Surat tuntutan korban ke asuransi.
Berita Terkait
-
THR Jadi Cuan! BRI Kasih Diskon Asuransi Hingga 90 Persen Jelang Lebaran
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Jeda Kompetisi, Persita Tangerang Wajib Evaluasi usai Dibekuk Malut United FC
-
Pemahaman Layanan Keuangan Syariah di RI Masih Rendah
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB