SuaraBanten.id - Sebanyak empat nama calon legislatif atau caleg bekas napi korupsi ikut meramaikan pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Keempat caleg eks napi korupsi itu bakal berebut kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024 mendatang.
Keempat mantan napi korupsi itu yakni, Desy Yusandi (Golkar), Agus M. Randil (Golkar), Jhoni Husban (PBB) dan Aries Halawani (NasDem).
Diketahui, Desy Yusandi merupakan polisi Golkar yang terjerat kasus korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012.
Desy menjadi tersangka kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, dan Kabid Sumber Daya Kesehaan Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekdis Dinkes Banten Neng Ulfah.
Saat itu, Desy divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Desy juga diminta membayar uang pengganti Rp431 juta.
Sementara, Agus M. Randil terjerat korupsi saat dirinya masih menjabat Kepal Biro Umum Perlengkapan pemerintah Provinsi Banten.
Agus M. Randil pernah terjerat kasus korupsi pengadaan lahan sistem pertanian terpadu 2009-2010 yang merugikan keuangan negara hiingga Rp54 miliar.
Untuk Johny Husban, ia pernah tersandung kasus korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp49,1 miliar. Karenanya, ia divonis hakim PN Serang 1 tahun 10 bulan penjara.
Terakhir, Aries Halawani terlibat kasus korupsi dana kajian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dengan kerugian negara Rp25,5 miliar.
Aries yang saat itu sebagai staf Dewan bermufakat jahat dengan Sarwo Edhi, dan Abdul Haris Mughni, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Perbuatan Aries melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melansir laman ICW kasus ini bermula dari proyek pengadaan kajian peningkatan kapasitas DPRD DKI Jakarta pada Maret 2008.
Aries yang saat itu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi unit sekretariat DPRD DKI dalam tiga kesempatan mengajukan proyek kajian total sebanyak 43 kajian.
Pengajuan kajian kepada Sarwo Edhi kemudian disahkan hingga Kontrak kerja ditandatangani oleh Aries sebagai ketua panitia.
Meski demikian, ternyata pemenang dan pelaksana proyek kajian itu berbeda pihak. Dalam sidang terpisah, Abdul Haris Mughni didakwa meminjam nama 11 perusahaan lain untuk 15 kajian dalam proyek itu.
Para rekanan yang dipinjam nama itu hanya diberi fee 5 persen. Mughni dijerat dengan pasal yang sama dengan Aries.
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
-
Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Dua Pejabat Beda Suara: BPKAD Sebut WFH ASN Tak Hemat APBD, BKPSDM Klaim Efisien
-
Samudra Hindia Barat Lampung hingga Jawa Tengah Rawan Gelombang Tinggi, Cek Daftarnya!