Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 04 November 2023 | 22:59 WIB
Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan membenarkan adanya tujuh orang caleg mantan napi. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Sebanyak tujuh orang calon legislatif atau caleg bekas napi bakal bersaing  memperebutkan kursi lembaga legislatif Banten. Mereka sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRD Banten pada pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan DCT caleg yang bakal bersaing di DPRD Banten pada pemilu 2024.

Dalam data DCT yang ditetapkan KPU, jumlah caleg yang ditetapkan sebanyak 1.333 orang. Dari ribuan caleg yang ditetapkan di antaranya terdapat tujuh orang caleg mantan napi.

Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan membenarkan adanya tujuh orang caleg mantan napi yang bakal ikut berkontestasi di pesta politik memperebutkan kursi DPRD Banten, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Bukan Partai Parlemen, Ini Tiga Parpol Teratas yang Keterwakilan Caleg Perempuan Jauh di Atas 30 Persen

“Berdasarkan hasil rekap mantan terpidana, untuk kasus korupsi ada empat orang (caleg) dan mantan terpidana umum ada tiga orang,” kata Ihsan dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).

Meski begitu, secara rinci Ihsan tidak menyebut dari partai politik (parpol) mana saja ketujuh caleg tersebut.

“Tujuh orang mantan napi dari lima partai politik,” ucapnya.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menjelaskan, tujuh mantan napi yang masuk dalam DCT berasal dari lima parpol, yaitu Golkar, NasDem, PBB, PSI dan PAN.

“Tiga orang merupakan caleg Golkar, dan masing-masing satu orang caleg dari PAN, NasDem, PBB dan PSI,” jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 9.917 Caleg DPR Telah Ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024

Berdasarkan informasi, Pemilu 2024 diikuti 18 partai, dengan total caleg DPRD Banten mencapai 1.333 orang.

Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki atau 62,4 persen dan 500 calon perempuan atau 37,55 persen termasuk calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon 0,53 persen pada 5 partai politik.

Sebelumnya, Ihsan mengatakan, tahapan pencalonan Anggota DPRD ini terbagi dalam lima tahap yaitu, satu tahap penerimaan awal, dua tahap perbaikan dokumen persyaratan.

Tiga, tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), empat tahap pergantian DCS, dan lima, tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 partai politik (parpol) mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 orang calon atau 60,96 persen, dan calon perempuan sebanyak 609 orang atau 39,04 persen,” kata Ihsan.

Lebih lanjut Ihsan menjelaskan, pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023 parpol peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang bakal calon dari pengajuan awal.

Load More