SuaraBanten.id - Sebanyak tujuh orang calon legislatif atau caleg bekas napi bakal bersaing memperebutkan kursi lembaga legislatif Banten. Mereka sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRD Banten pada pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan DCT caleg yang bakal bersaing di DPRD Banten pada pemilu 2024.
Dalam data DCT yang ditetapkan KPU, jumlah caleg yang ditetapkan sebanyak 1.333 orang. Dari ribuan caleg yang ditetapkan di antaranya terdapat tujuh orang caleg mantan napi.
Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan membenarkan adanya tujuh orang caleg mantan napi yang bakal ikut berkontestasi di pesta politik memperebutkan kursi DPRD Banten, Sabtu (4/11/2023).
“Berdasarkan hasil rekap mantan terpidana, untuk kasus korupsi ada empat orang (caleg) dan mantan terpidana umum ada tiga orang,” kata Ihsan dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).
Meski begitu, secara rinci Ihsan tidak menyebut dari partai politik (parpol) mana saja ketujuh caleg tersebut.
“Tujuh orang mantan napi dari lima partai politik,” ucapnya.
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menjelaskan, tujuh mantan napi yang masuk dalam DCT berasal dari lima parpol, yaitu Golkar, NasDem, PBB, PSI dan PAN.
“Tiga orang merupakan caleg Golkar, dan masing-masing satu orang caleg dari PAN, NasDem, PBB dan PSI,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, Pemilu 2024 diikuti 18 partai, dengan total caleg DPRD Banten mencapai 1.333 orang.
Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki atau 62,4 persen dan 500 calon perempuan atau 37,55 persen termasuk calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon 0,53 persen pada 5 partai politik.
Sebelumnya, Ihsan mengatakan, tahapan pencalonan Anggota DPRD ini terbagi dalam lima tahap yaitu, satu tahap penerimaan awal, dua tahap perbaikan dokumen persyaratan.
Tiga, tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), empat tahap pergantian DCS, dan lima, tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 partai politik (parpol) mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 orang calon atau 60,96 persen, dan calon perempuan sebanyak 609 orang atau 39,04 persen,” kata Ihsan.
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan, pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023 parpol peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang bakal calon dari pengajuan awal.
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026