Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 01 November 2023 | 11:50 WIB
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin. (Foto: Istimewa / via Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mundur dari jabatannya sebagai orang nomor dua di Kota Serang, Banten. Kepastian kemunduran Subadri sebagai wakil dari Syafrudin yang merupakan Wali Kota Serang itu akan ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kota Serang siang ini.

Agenda paripurna yang bakal digelar di DPRD Kota Serang itu yakni, pengumuman penetapan pemberhentian dengan hormat Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023 atas permintaan sendiri, Rabu (2/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Diketahui, masa jabatan Subadri sebetulnya masih berlangsung hingga 5 Desember 2023 mendatang. Namun, karena Subadri akan berkontestasi di Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 tepatnya di kancar DPR RI, ia mengajukan permohonan pengunduran diri jabatan Wali Kota Serang.

Sesuai aturan, Subadri harus mengundurkan diri sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), ia harus mundur dari jabatan Wakil Wali Kota Serang.

Baca Juga: Pakai Dana Desa Buat Hiburan Malam, Kades Lontar Minta Stafnya Juga Ditahan

“Sebetulnya mundur atau tidak mundur pada tanggal 5 Desember itu saya sudah selesai. Tapi karena aturannya harus mengundurkan diri terlebih dahulu dan tahapannya pengunduran dirinya dari sekarang. Pada akhirnya nanti DCT di November pasti saya selesai,” katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

Selain menetapkan pemberhentian dengan hormat Wakil Wali Kota Serang, DPRD Kota Serang juga akan melakukan rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Serang periode 2018-2023 karena berakhir masa jabatan.

Load More