SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten , Aklani mengakui dana desa sebasar Rp988 juta digunakannya untuk hiburan malam.
Hal tersebut diungkapkan Aklani pada sidang lanjutan kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kades Lontar pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Agenda sidang lanjutan itu mendengarkan keterangan mantan Kades Lontar yang mengakui jika dirinya memakai uang hasil korupsi dana desa untuk hiburan malam hampir setiap hari.
Dalam keterangannya, Kades Lontar itu menyebut dirinya menggunakan dana desa yang seharusnya untuk kegiatan pembangunan fisik desa serta kegiatan desa lainnya dengan total kerugian Rp988 juta.
Bukannya digunakan sesuai peruntukannya yakni untuk pembangunan desa, Aklani bersama staf desa lainnya malah menghamburkan uang dana desa untuk hiburan malam dan menyawer biduan.
“Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu,” kata terdakwa dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).
Alkani menyebut dirinya bersama 4 staf desanya yang bernama Junaedi, Kholid, Pendi dan Syukron kerap menghabiskan uang Rp5-9 juta sekali hiburan malam bersama.
Menurut pengakuan Kades Lontar itu, ia biasa menyawer para pemandu karaoke sebesar Rp500-700 ribu per orangnya.
“Jumat juga kalau buka juga saya hajar aja, saya minta ke mami (pemilik hiburan malam) jumat juga buka,” tuturnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Sejauh ini ia mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta.
Untuk sisanya ia mengatakan belum sanggup membayar karena harus mendiskusikan dengan keluarganya.
Saat hakim menanyakan apakah dirinya memiliki permohonan, Aklani mengatakan bahwa ia hanya ingin kawan-kawan staf desanya yang dulu bersama sama hiburan malam dapat juga masuk tahanan.
“Walaupun saya merasakan lebih gede dari mereka, mereka juga harus menanggung resikonya yang mulia. Saya minta pertimbangan aja biar saya ada temennya,” ujarnya.
Aklani didakwa menyelewengkan dana 5 proyek fisik hingga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
Bahkan dana bantuan dari Pemprov untuk penyelenggaraan kegiatan Desa Siaga Kesehatan saat Pandemi Covid-19 tidak terlaksana sebab dana sebesar Rp50 juta tidak ia salurkan.
Berita Terkait
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan