SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten , Aklani mengakui dana desa sebasar Rp988 juta digunakannya untuk hiburan malam.
Hal tersebut diungkapkan Aklani pada sidang lanjutan kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kades Lontar pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Agenda sidang lanjutan itu mendengarkan keterangan mantan Kades Lontar yang mengakui jika dirinya memakai uang hasil korupsi dana desa untuk hiburan malam hampir setiap hari.
Dalam keterangannya, Kades Lontar itu menyebut dirinya menggunakan dana desa yang seharusnya untuk kegiatan pembangunan fisik desa serta kegiatan desa lainnya dengan total kerugian Rp988 juta.
Bukannya digunakan sesuai peruntukannya yakni untuk pembangunan desa, Aklani bersama staf desa lainnya malah menghamburkan uang dana desa untuk hiburan malam dan menyawer biduan.
“Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu,” kata terdakwa dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).
Alkani menyebut dirinya bersama 4 staf desanya yang bernama Junaedi, Kholid, Pendi dan Syukron kerap menghabiskan uang Rp5-9 juta sekali hiburan malam bersama.
Menurut pengakuan Kades Lontar itu, ia biasa menyawer para pemandu karaoke sebesar Rp500-700 ribu per orangnya.
“Jumat juga kalau buka juga saya hajar aja, saya minta ke mami (pemilik hiburan malam) jumat juga buka,” tuturnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Sejauh ini ia mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta.
Untuk sisanya ia mengatakan belum sanggup membayar karena harus mendiskusikan dengan keluarganya.
Saat hakim menanyakan apakah dirinya memiliki permohonan, Aklani mengatakan bahwa ia hanya ingin kawan-kawan staf desanya yang dulu bersama sama hiburan malam dapat juga masuk tahanan.
“Walaupun saya merasakan lebih gede dari mereka, mereka juga harus menanggung resikonya yang mulia. Saya minta pertimbangan aja biar saya ada temennya,” ujarnya.
Aklani didakwa menyelewengkan dana 5 proyek fisik hingga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
Bahkan dana bantuan dari Pemprov untuk penyelenggaraan kegiatan Desa Siaga Kesehatan saat Pandemi Covid-19 tidak terlaksana sebab dana sebesar Rp50 juta tidak ia salurkan.
Berita Terkait
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah Keturunan Siapa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya