Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 01 November 2023 | 08:59 WIB
Mantan Kades Lontar Aklani usai persidangan kasus korupsi dana desa untuk hiburan malam. [Bantennews.co.id]

Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang kerugian negara ditaksir mencapai Rp988 juta.

Perbuatan terdakwa Alani Bin Bakrudin diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More