SuaraBanten.id - Tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang baru saja keluar dari Rumah Tahanan karena keputusan hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang belakangan ini tengah menjadi sorotan.
Ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten tersebut yakni, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon sekaligus eks kepala Disperindag Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Diketahui, ketiga terdakwa yang terseret kasus korupsi Pasar Grogol itu bisa menghirup udara bebas lantaran majelis hakim mengabulkan eksepsi ketiganya dengan alasan surat dakwaan kurang lengkap.
Baca Juga: Video Abuya Muhtadi Tanya Ustaz Abdul Somad Lulusan Mana Viral: Saya di Kampung Ngajinya
Namun, meski ketiga terdakwa per hari ini sudah diperbolehkan keluar dari tahanan, kasus tersebut ternyata masih mungkin untuk berlanjut kembali.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, putusan sela bukanlah putusan akhir perkara sebuah persidangan. Sebab belum masuk dalam materi pokok perkara.
Uli mengungkapkan, alasan hakim PN Serang menerima eksepsi para terdakwa dan batal demi hukum karena surat dakwaan JPU Kejari Cilegon kurang cermat dari sisi Formil.
Artinya, dakwaan JPU belum tepat dalam menguraikan pelanggaran yang dibuat para terdakwa dengan Peraturan perundang undangan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Dalam alasan pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat teliti terang dan lengkap. Jadi dakwaan diajukan itu tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Uli saat dihubungi via telepon.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Bebas, Kejari Cilegon: Kami Akan Lakukan Perlawanan
JPU masih memiliki kesempatan untuk kemudian melakukan perlawanan kepada terdakwa atas putusan tersebut yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banten (PT) Banten.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran