SuaraBanten.id - Ujang Hendro akhirnya menerima vonis dua tahun penjara karena berpura-pura sebagai anggota TNI. Usai menjadi TNI gadungan, ia berhasil mengelabui keluarga serta orang lain.
Tak tanggung-tanggung, Ujang Hendro membuat istri sirinya terlena sehingga memberikan emas untuk modal usaha. Masyarakat di sekitar keluarga istri siri bahkan ikut tertipu dengan penampilannya.
Salah satu perangkat desa percaya sehingga meminta Ujang Hendro membantu memindahkan anaknya dari NTT ke Depok. Camat Pancoran Mas, Syaiful Hidayat mengalami kerugian Rp 38 juta karena mempercayai ucapan TNI gadungan itu. Saat itu Hendro mengaku dapat memindahkan atau memutasikan tempat tugas anaknya.
Penyamaran Ujang Hendro akhirnya terbongkar. Anggota TNI gadungan ini diringkus oleh petugas di Perumahan Pondok Indah State, Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten menjelang akhir Juli 2023.
Baca Juga: TNI Gadungan Tipu Mantan Camat di Depok hingga Puluhan Juta
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ujang Hendro dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan Nomor 708/Pid.B/2023/PN SRG di laman resmi Mahkamah Agung.
Ujang Hendro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan atau penggelapan seperti yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP. Vonis dibacakan pada Selasa (17/10/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Arief Adikusumo dan hakim anggota Ikhan Tina bersama Yuliana.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa Ujang di tahun 2013 berkenalan dengan seorang wanita bernama Novi Novila. Ia kemudian mengaku lajang dan mengaku sebagai seorang anggota TNI yang berdinas di Lampung. Untuk semakin meyakinkan Novi dan keluarga, dirinya kerap berpakaian dinas TNI lengkap dengan membawa senjata air soft gun.
Dikutip dari BantenNews.co.id--media partner Suara.com, kepada Novi dan keluarganya, ia mengaku berpangkat Pembantu Letnan Satu (PELTU) yang berdinas di BRIGIF 3 marinir lampung. Dirinya kemudian menikah secara siri dengan Novi dan dikaruniai 3 orang anak. Ia padahal mempunyai istri di Baros, Kabupaten Serang namun tidak mempunyai anak.
Setiap harinya, ia pamit berangkat kerja kepada Novi dengan berpakaian dinas lengkap TNI. Dia kemudian meminjam kalung emas 24 karat seberat 8 gram dan cincin 24 karat seberat 2 gram senilai Rp 8 Juta kepada Novi dengan alasan untuk modal usaha. Meski begitu, hasil usaha maupun uang tersebut tidak pernah dirasakan oleh Novi.
Baca Juga: Kronologi Penyamaran Stenly sebagai TNI Gadungan Selama 4 Tahun Terbongkar
“Setelah menikah kemudian Terdakwa meminjam barang perhiasan milik saksi Novi Novila berupa perhiasan kalung Emas 24 karat seberat 8 gram dan cincin Emas 24 karat seberat 2 gram senilai Rp8 Juta dengan dalih untuk modal usaha dan hingga sekarang perhiasan tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa,” bunyi putusan tersebut.
Berita Terkait
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Warganet Geram Lihat Warga di Jakbar Rela Antre untuk Tandatangani Petisi Dukung UU TNI Demi Sembako
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR