SuaraBanten.id - Ujang Hendro akhirnya menerima vonis dua tahun penjara karena berpura-pura sebagai anggota TNI. Usai menjadi TNI gadungan, ia berhasil mengelabui keluarga serta orang lain.
Tak tanggung-tanggung, Ujang Hendro membuat istri sirinya terlena sehingga memberikan emas untuk modal usaha. Masyarakat di sekitar keluarga istri siri bahkan ikut tertipu dengan penampilannya.
Salah satu perangkat desa percaya sehingga meminta Ujang Hendro membantu memindahkan anaknya dari NTT ke Depok. Camat Pancoran Mas, Syaiful Hidayat mengalami kerugian Rp 38 juta karena mempercayai ucapan TNI gadungan itu. Saat itu Hendro mengaku dapat memindahkan atau memutasikan tempat tugas anaknya.
Penyamaran Ujang Hendro akhirnya terbongkar. Anggota TNI gadungan ini diringkus oleh petugas di Perumahan Pondok Indah State, Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten menjelang akhir Juli 2023.
Baca Juga: TNI Gadungan Tipu Mantan Camat di Depok hingga Puluhan Juta
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ujang Hendro dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan Nomor 708/Pid.B/2023/PN SRG di laman resmi Mahkamah Agung.
Ujang Hendro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan atau penggelapan seperti yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP. Vonis dibacakan pada Selasa (17/10/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Arief Adikusumo dan hakim anggota Ikhan Tina bersama Yuliana.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa Ujang di tahun 2013 berkenalan dengan seorang wanita bernama Novi Novila. Ia kemudian mengaku lajang dan mengaku sebagai seorang anggota TNI yang berdinas di Lampung. Untuk semakin meyakinkan Novi dan keluarga, dirinya kerap berpakaian dinas TNI lengkap dengan membawa senjata air soft gun.
Dikutip dari BantenNews.co.id--media partner Suara.com, kepada Novi dan keluarganya, ia mengaku berpangkat Pembantu Letnan Satu (PELTU) yang berdinas di BRIGIF 3 marinir lampung. Dirinya kemudian menikah secara siri dengan Novi dan dikaruniai 3 orang anak. Ia padahal mempunyai istri di Baros, Kabupaten Serang namun tidak mempunyai anak.
Setiap harinya, ia pamit berangkat kerja kepada Novi dengan berpakaian dinas lengkap TNI. Dia kemudian meminjam kalung emas 24 karat seberat 8 gram dan cincin 24 karat seberat 2 gram senilai Rp 8 Juta kepada Novi dengan alasan untuk modal usaha. Meski begitu, hasil usaha maupun uang tersebut tidak pernah dirasakan oleh Novi.
Baca Juga: Kronologi Penyamaran Stenly sebagai TNI Gadungan Selama 4 Tahun Terbongkar
“Setelah menikah kemudian Terdakwa meminjam barang perhiasan milik saksi Novi Novila berupa perhiasan kalung Emas 24 karat seberat 8 gram dan cincin Emas 24 karat seberat 2 gram senilai Rp8 Juta dengan dalih untuk modal usaha dan hingga sekarang perhiasan tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa,” bunyi putusan tersebut.
Ia akhirnya diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten di Kompleks Pondok Indah Estate, Penancangan, Kota Serang, pada Rabu 26 Juli 2023, dari situ lah penyamarannya terbongkar, Novi dan keluarganya pun akhirnya tau bahwa Ujang ternyata hanyalah seorang satpam komplek.
Hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya, sedangkan keadaan yang memberatkannya yaitu perbuatannya merugikan Novi selaku korban dan dirinya telah menikmati hasil dari penipuannya.
“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya,” tulis putusan.
Berita Terkait
-
Amelia Nasdem Minta TNI Harus Fokus Pertahanan, Jangan Terlibat Penanganan Kasus Sipil
-
Helikopter TNI di Blora Mendarat Darurat di Persawahan, 10 Tentara Selamat
-
Food Estate Merauke: TNI Bantah Intimidasi, Masyarakat Adat Merasa Terancam
-
Najwa Shihab dapat Komentar Pedas, Netizen Sarankan Balas Ala Fufufafa
-
Buntut Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU, Najwa Shihab dapat Kritik Keras hingga Pembakaran Buku
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk