Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:14 WIB
Ilustrasi penjara. (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Ujang Hendro akhirnya menerima vonis dua tahun penjara karena berpura-pura sebagai anggota TNI. Usai menjadi TNI gadungan, ia berhasil mengelabui keluarga serta orang lain.

Tak tanggung-tanggung, Ujang Hendro membuat istri sirinya terlena sehingga memberikan emas untuk modal usaha. Masyarakat di sekitar keluarga istri siri bahkan ikut tertipu dengan penampilannya.

Salah satu perangkat desa percaya sehingga meminta Ujang Hendro membantu memindahkan anaknya dari NTT ke Depok. Camat Pancoran Mas, Syaiful Hidayat mengalami kerugian Rp 38 juta karena mempercayai ucapan TNI gadungan itu. Saat itu Hendro mengaku dapat memindahkan atau memutasikan tempat tugas anaknya.

Penyamaran Ujang Hendro akhirnya terbongkar. Anggota TNI gadungan ini diringkus oleh petugas di Perumahan Pondok Indah State, Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten menjelang akhir Juli 2023.

Baca Juga: TNI Gadungan Tipu Mantan Camat di Depok hingga Puluhan Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ujang Hendro dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan Nomor 708/Pid.B/2023/PN SRG di laman resmi Mahkamah Agung.

Ilustrasi anggota TNI. [ANTARA/HO-KOREM]

Ujang Hendro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan atau penggelapan seperti yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP. Vonis dibacakan pada Selasa (17/10/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Arief Adikusumo dan hakim anggota Ikhan Tina bersama Yuliana.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa Ujang di tahun 2013 berkenalan dengan seorang wanita bernama Novi Novila. Ia kemudian mengaku lajang dan mengaku sebagai seorang anggota TNI yang berdinas di Lampung. Untuk semakin meyakinkan Novi dan keluarga, dirinya kerap berpakaian dinas TNI lengkap dengan membawa senjata air soft gun.

Dikutip dari BantenNews.co.id--media partner Suara.com, kepada Novi dan keluarganya, ia mengaku berpangkat Pembantu Letnan Satu (PELTU) yang berdinas di BRIGIF 3 marinir lampung. Dirinya kemudian menikah secara siri dengan Novi dan dikaruniai 3 orang anak. Ia padahal mempunyai istri di Baros, Kabupaten Serang namun tidak mempunyai anak.

Setiap harinya, ia pamit berangkat kerja kepada Novi dengan berpakaian dinas lengkap TNI. Dia kemudian meminjam kalung emas 24 karat seberat 8 gram dan cincin 24 karat seberat 2 gram senilai Rp 8 Juta kepada Novi dengan alasan untuk modal usaha. Meski begitu, hasil usaha maupun uang tersebut tidak pernah dirasakan oleh Novi.

Baca Juga: Kronologi Penyamaran Stenly sebagai TNI Gadungan Selama 4 Tahun Terbongkar

“Setelah menikah kemudian Terdakwa meminjam barang perhiasan milik saksi Novi Novila berupa perhiasan kalung Emas 24 karat seberat 8 gram dan cincin Emas 24 karat seberat 2 gram senilai Rp8 Juta dengan dalih untuk modal usaha dan hingga sekarang perhiasan tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Ia akhirnya diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten di Kompleks Pondok Indah Estate, Penancangan, Kota Serang, pada Rabu 26 Juli 2023, dari situ lah penyamarannya terbongkar, Novi dan keluarganya pun akhirnya tau bahwa Ujang ternyata hanyalah seorang satpam komplek.

Hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya, sedangkan keadaan yang memberatkannya yaitu perbuatannya merugikan Novi selaku korban dan dirinya telah menikmati hasil dari penipuannya.

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya,” tulis putusan.

Load More