SuaraBanten.id - Tiga orang terdakwa korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten bebas dari dakwaan usai eksepsi dikabulkan hakim. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga ikut dibebaskan melalui putusan sela Hakum, Senin (23/10/2023).
Eksepsi ketiga terdakwa tersebut diterima oleh majelis hakim karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cilegon dianggap kabur.
“Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Baca Juga: ATM Mandiri 24 Jam Terdekat di Banten, Lengkap dengan Lokasinya
Hakim berpendapat jika dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.
“Majelis hakim berpendaat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.
Atas putusan ini ketiga terdakwa memutuskan menerima sedangkan JPU Kejari Cilegon akan pikir pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Achmad Afriansyah.
Sebelumnya, kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol di Kota Cilegon menyeret tiga terdakwa yaitu mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menyebutkan ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.
Baca Juga: Sujud di Depan Spanduk Helldy-Sanuji, Mayat Pemulung Ditemukan di Belakang Eks Matahari Lama
Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur.
Berita Terkait
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Penyitaan dan Penggeledahan Ponsel serta Buku Catatan
-
Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
-
Skandal PDNS: Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi dan 6 Lokasi Lain
-
Nilai dari Rakyat 'Hampir Cukup' untuk Prabowo-Gibran, Tapi Isu Korupsi Jadi Sorotan Utama!
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
RUU TNI: Reformasi Militer atau Kemunduran Demokrasi?
-
Bersiap dengan Wujud Kekinian Toyota Yaris yang Irit Banget, Tak Lagi Mampir SPBU
-
4 Rekomendasi HP Murah Samsung Mulai Rp1 Jutaan dengan RAM Jumbo
-
Awal 2025, Wuling Sudah Dikalahkan BYD di Pasar EV Indonesia
-
Enjoy Soal Persaingan Lini Depan, Septian Bagaskara: Pelatih Punya Wewenang
Terkini
-
Cegah Kecurangan, SPBU di Jalur Mudik Kota Tangerang Diuji Tera
-
5 Rekomendasi Hotel di Tangerang yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama dengan Keluarga
-
Bayah Lebak Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2
-
Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
-
Foto Bupati dan Wakil Bupati Lebak Diduga Dijual ke Sekolah, Dibanderol Rp300 Ribu