SuaraBanten.id - Seorang gadis SMP digilir 3 pria di 2 lokasi berbeda yakni di semak-semak lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Ketiga tersangka AR (23), MI (20) dan RH (17) yang merupakan warga Kecamatan Jawilan ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Di mana tersangka AR alias Buluk (23 tahun) dan MI (20 tahun) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, saat nongkrong di sebuah SPBU, sementara tersangka RH (17 tahun) ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah main di rumah temannya lalu diajak jalan-jalan oleh dua tersangka RH dan MI pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Kata Wiwin, lantaran mengenal kedua tersangka, korban kemudian menuruti ajakan .
"Pada malam itu, korban sedang becakan di rumah teman wanitanya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu," kata Wiwin, Senin (16/10/2023).
Saat itu, kata Wiwin, korban diajak oleh kedua tersangka ke daerah Kecamatan Cikande dan dipaksa untuk menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Wiwin mengungkapkan, korban yang sudah dalam keadaan mabuk itu kemudian dibawa menggunakan motor ke sebuah semak-semak lapangan bola untuk kemudian diperkosa secara bergiliran.
"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," ungkapnya.
Baca Juga: Brigjen Pol Abdul Karim Jadi Kapolda Banten
Kemudian pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR untuk menjemput korban dan membawanya ke sebuah bengkel hingga korban pun disetubuhi oleh tersangka MI di lokasi tersebut.
Kata Wiwin, usai mendapat perlakuan oleh ketiga tersangka, korban pun pulang ke rumahnya lalu melaporkan nasib yang dialaminya kepada orangtuanya. Hingga orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Serang.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," ujar Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, pihaknya langsung bergerak mencari para tersangka. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas dalam Tawuran di Cilincing
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
4 Parfum Braven Terbaik untuk Pria yang Murah dan Wanginya Tahan Lama Menurut Review
-
5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!
-
5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri