SuaraBanten.id - Seorang gadis SMP digilir 3 pria di 2 lokasi berbeda yakni di semak-semak lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Ketiga tersangka AR (23), MI (20) dan RH (17) yang merupakan warga Kecamatan Jawilan ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Di mana tersangka AR alias Buluk (23 tahun) dan MI (20 tahun) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, saat nongkrong di sebuah SPBU, sementara tersangka RH (17 tahun) ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah main di rumah temannya lalu diajak jalan-jalan oleh dua tersangka RH dan MI pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Kata Wiwin, lantaran mengenal kedua tersangka, korban kemudian menuruti ajakan .
"Pada malam itu, korban sedang becakan di rumah teman wanitanya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu," kata Wiwin, Senin (16/10/2023).
Saat itu, kata Wiwin, korban diajak oleh kedua tersangka ke daerah Kecamatan Cikande dan dipaksa untuk menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Wiwin mengungkapkan, korban yang sudah dalam keadaan mabuk itu kemudian dibawa menggunakan motor ke sebuah semak-semak lapangan bola untuk kemudian diperkosa secara bergiliran.
"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," ungkapnya.
Baca Juga: Brigjen Pol Abdul Karim Jadi Kapolda Banten
Kemudian pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR untuk menjemput korban dan membawanya ke sebuah bengkel hingga korban pun disetubuhi oleh tersangka MI di lokasi tersebut.
Kata Wiwin, usai mendapat perlakuan oleh ketiga tersangka, korban pun pulang ke rumahnya lalu melaporkan nasib yang dialaminya kepada orangtuanya. Hingga orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Serang.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," ujar Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, pihaknya langsung bergerak mencari para tersangka. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Berita Terkait
-
Wajah Kusam Hilang! 5 Sabun Cuci Muka Pria Terbaik untuk Kulit Cerah Seketika
-
5 Parfum Aroma Rempah untuk Kesan Hangat bagi Pria Karismatik
-
6 Sabun Cuci Muka Pria di Indomaret, Bikin Kulit Bersih Bebas Kusam
-
5 Rekomendasi Parfum Pria di Indomaret yang Wanginya Disukai Wanita, Murah Tapi Elegan
-
5 Rekomendasi Sepatu Pria Semi-formal yang Nyaman Dipakai Ngantor Seharian
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan