SuaraBanten.id - Seorang gadis SMP digilir 3 pria di 2 lokasi berbeda yakni di semak-semak lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Ketiga tersangka AR (23), MI (20) dan RH (17) yang merupakan warga Kecamatan Jawilan ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Di mana tersangka AR alias Buluk (23 tahun) dan MI (20 tahun) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, saat nongkrong di sebuah SPBU, sementara tersangka RH (17 tahun) ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah main di rumah temannya lalu diajak jalan-jalan oleh dua tersangka RH dan MI pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Kata Wiwin, lantaran mengenal kedua tersangka, korban kemudian menuruti ajakan .
"Pada malam itu, korban sedang becakan di rumah teman wanitanya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu," kata Wiwin, Senin (16/10/2023).
Saat itu, kata Wiwin, korban diajak oleh kedua tersangka ke daerah Kecamatan Cikande dan dipaksa untuk menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Wiwin mengungkapkan, korban yang sudah dalam keadaan mabuk itu kemudian dibawa menggunakan motor ke sebuah semak-semak lapangan bola untuk kemudian diperkosa secara bergiliran.
"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," ungkapnya.
Baca Juga: Brigjen Pol Abdul Karim Jadi Kapolda Banten
Kemudian pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR untuk menjemput korban dan membawanya ke sebuah bengkel hingga korban pun disetubuhi oleh tersangka MI di lokasi tersebut.
Kata Wiwin, usai mendapat perlakuan oleh ketiga tersangka, korban pun pulang ke rumahnya lalu melaporkan nasib yang dialaminya kepada orangtuanya. Hingga orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Serang.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," ujar Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, pihaknya langsung bergerak mencari para tersangka. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Akal Bulus Seorang Pria Pura-Pura Idap Down Syndrome, Biar Bisa Dimandikan Perawat Perempuan
-
Tinggal Semprot! 5 Rekomendasi Sunscreen Spray Pria untuk Tangkal Sinar UV
-
Bye Kulit Mengkilap! Ini 5 Pilihan Sabun Muka Pria Berformula Oil Control
-
5 Moisturizer Pria dengan Rating Sempurna di Shopee, Atasi Kulit Kusam dan Berjerawat
-
Video Bandar Membara Diburu di Media Sosial, Pemeran Pria Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial