Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:11 WIB
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo memberi keterangan soal Wali Kota Serang Syafrudin yang mempromosikan anaknya, Sandy Bela Sakti. [Yandi Sofyan/Suara.com]

SuaraBanten.id - Bawaslu Kota Serang akan melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Serang Syafrudin atas dugaan tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat daerah sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU nomor 15 tahun 2023.

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran Wali Kota Serang Syafrudin diduga turut serta mempromosikan anak keduanya Sandy Bela Sakti yang maju di Pileg DPRD Banten 2024 dapil Kota Serang, Banten dalam beberapa acara kunjungannya ke masyarakat.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo mengaku, saat ini ia sedang melakukan pengkajian dan pendalaman sebelum memanggil Wali Kota Serang Syafrudin untuk klarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut.

"Untuk informasi terkait ada pihak yang diduga melanggar, saat ini Bawaslu Kota Serang sedang melakukan pengkajian dan pendalaman. Nanti jika diperlukan bukan tidak mungkin (dipanggil), untuk klarifikasi," kata Masykur, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Wali Kota Serang Ngaku Promosikan Anaknya yang Nyaleg DPRD Banten: Namanya Juga Endorse Keluarga

Namun, diakui Masykur, jika Wali Kota Serang terbukti melanggar aturan sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Karenanya, ia tak segan-segan memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Sanksinya tidak disebutkan secara jelas, tapi dikembalikan perundang-undangan lainnya. Artinya, jika itu kepala daerah bisa saja berupa rekomendasi ke Mendagri," kata Masykur.

Masykur pun menghimbau seluruh pejabat daerah dan ASN di Kota Serang untuk patuh terhadap aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 pasal 283 dan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 74 dengan tidak melakukan kegiataan yang mengarah keberpihakan peserta pemilu selama dan sesudah masa kampanye.

"Diamanatkan juga bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional dilarang berkegiatan yang mengarah terhadap keberpihakan peserta pemilu. Jadi dimohon agar mematuhi aturan itu," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin diduga turut serta mempromosikan putra keduanya Sandy Bela Sakti sebagai bacaleg DPRD Banten pada Pileg 2024 mendatang di setiap kunjungannya ke masyarakat.

Baca Juga: Daftar Indomaret 24 Jam Terdekat Lebak, Lengkap dengan Rincian Alamat

Bahkan, Syafrudin pun tak menampik bahwa dirinya kerap mempromosikan putra keduanya tersebut sebagai bacaleg DPRD Banten dapil Kota Serang pada Pileg 2024 di hadapan masyarakat.

"Iya (promosiin), saya kira sah-sah saja. Kemudian kami mengajak (Sandy) di luar jam kerja, kemudian juga ada undangan dari masyarakat, jadi tidak semena-mena saya hadirkan (Sandy) tanpa ada undangan dari masyarakat," jawab Syafrudin menanggapi dugaan dirinya mempromosikan sang putra sebagai bacaleg DPRD Banten pada Rabu (11/10/2023).

Kontributor: Yandi Sofyan

Load More