SuaraBanten.id - Direktur Utama PT Arkindo berinisial TB (73) dan seorang pengusaha berinisial SM (45) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 sepanjang 1 kilometer.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 lalu hingga sempat menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp7 miliar dari total anggaran sebesar Rp48,4 miliar.
"Hasil perhitungan auditor, kerugian keungan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Selasa (3/9/2023).
Kasus itu terungkap ketika Subdit Tipidkor Polda Banten melakukan penyelidikan atas temuan audit BPK dalam proyek pengerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 di tahun 2020 silam.
Namun, saat dilakukan penyelidikan pada pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, justru Subdit Tipidkor Polda Banten menemukan pada lanjutan tender pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 2.
"Pekerjaam jalan akses Pelabuhan Warnasari 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan. Penyebabnya lahan yang digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan (PT Krakatau Steel)," ungkap Didik.
Para tersangka nekat bekerjasama untuk memproses pencairan anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 meski PT Krakatau Steel sebagai pemilik lahan menolak untuk dilanjutkan proyek pembangunan tersebut.
"Dari awal dari proses pembelian lahan, dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan sudah mengeluarkan surat untuk penolakan pembelian tanah. Seharusnya dari awal para tersangka sudah tahu bahwa tanah itu tidak dijual, tapi proyek ini tetap dijalankan," papar Didik.
Baca Juga: 22 ATM BRI Terdekat Banten, Lengkap dengan Link Google Maps
"Dan memang dari awal ada proses persekongkolan oleh tersangka SM dengan oknum BUMD yang saat ini tidak ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Dalam proses pencairan anggaran yang berasal dari BUMD yang merupakan dana penyertaan modal dari Pemkot Cilegon tersebut, Para tersangka melakukan pemalsuan data untuk memenangkan lelang proyek dan baru menerima uang muka sebesar Rp7,2 miliar untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 dari total anggaran sebesar Rp48,4 miliar.
"Baru uang muka Rp7.265.754.000 dan itu tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek. Padahal sudah diberikan kesempatan kepada Dirut PT Arkindo untuk mengembalikan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan," kata Didik.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya serta uang sebesar Rp905.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat
-
Hukuman Ringan bagi Koruptor, Pesan Buruk bagi Pemberantasan Korupsi
-
MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih