SuaraBanten.id - Direktur Utama PT Arkindo berinisial TB (73) dan seorang pengusaha berinisial SM (45) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 sepanjang 1 kilometer.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 lalu hingga sempat menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp7 miliar dari total anggaran sebesar Rp48,4 miliar.
"Hasil perhitungan auditor, kerugian keungan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Selasa (3/9/2023).
Baca Juga: 22 ATM BRI Terdekat Banten, Lengkap dengan Link Google Maps
Kasus itu terungkap ketika Subdit Tipidkor Polda Banten melakukan penyelidikan atas temuan audit BPK dalam proyek pengerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 di tahun 2020 silam.
Namun, saat dilakukan penyelidikan pada pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, justru Subdit Tipidkor Polda Banten menemukan pada lanjutan tender pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 2.
"Pekerjaam jalan akses Pelabuhan Warnasari 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan. Penyebabnya lahan yang digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan (PT Krakatau Steel)," ungkap Didik.
Para tersangka nekat bekerjasama untuk memproses pencairan anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 meski PT Krakatau Steel sebagai pemilik lahan menolak untuk dilanjutkan proyek pembangunan tersebut.
"Dari awal dari proses pembelian lahan, dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan sudah mengeluarkan surat untuk penolakan pembelian tanah. Seharusnya dari awal para tersangka sudah tahu bahwa tanah itu tidak dijual, tapi proyek ini tetap dijalankan," papar Didik.
Baca Juga: 3 Selebgram Banten Raup Rp 25 Juta Hasil Promosi Judi Online, Endingnya Diringkus Polisi
"Dan memang dari awal ada proses persekongkolan oleh tersangka SM dengan oknum BUMD yang saat ini tidak ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Dalam proses pencairan anggaran yang berasal dari BUMD yang merupakan dana penyertaan modal dari Pemkot Cilegon tersebut, Para tersangka melakukan pemalsuan data untuk memenangkan lelang proyek dan baru menerima uang muka sebesar Rp7,2 miliar untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 dari total anggaran sebesar Rp48,4 miliar.
"Baru uang muka Rp7.265.754.000 dan itu tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek. Padahal sudah diberikan kesempatan kepada Dirut PT Arkindo untuk mengembalikan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan," kata Didik.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya serta uang sebesar Rp905.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Terseret Mafia Judol, Budi Arie Bakal Didepak Dari Kabinet?
-
Geledah Kantor Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil
-
Korupsi Payment Gateway, Penyelesaian Kasus Denny Indrayana Mendesak untuk Diselesaikan
-
Parpol Didanai Negara: Solusi atau Jebakan Korupsi Baru?
-
Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI