SuaraBanten.id - Direktur Utama PT Arkindo berinisial TB (73) dan seorang pengusaha berinisial SM (45) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 sepanjang 1 kilometer.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 lalu hingga sempat menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp7 miliar dari total anggaran sebesar Rp48,4 miliar.
"Hasil perhitungan auditor, kerugian keungan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Selasa (3/9/2023).
Kasus itu terungkap ketika Subdit Tipidkor Polda Banten melakukan penyelidikan atas temuan audit BPK dalam proyek pengerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 di tahun 2020 silam.
Namun, saat dilakukan penyelidikan pada pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, justru Subdit Tipidkor Polda Banten menemukan pada lanjutan tender pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 2.
"Pekerjaam jalan akses Pelabuhan Warnasari 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan. Penyebabnya lahan yang digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan (PT Krakatau Steel)," ungkap Didik.
Para tersangka nekat bekerjasama untuk memproses pencairan anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 meski PT Krakatau Steel sebagai pemilik lahan menolak untuk dilanjutkan proyek pembangunan tersebut.
"Dari awal dari proses pembelian lahan, dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan sudah mengeluarkan surat untuk penolakan pembelian tanah. Seharusnya dari awal para tersangka sudah tahu bahwa tanah itu tidak dijual, tapi proyek ini tetap dijalankan," papar Didik.
Baca Juga: 22 ATM BRI Terdekat Banten, Lengkap dengan Link Google Maps
"Dan memang dari awal ada proses persekongkolan oleh tersangka SM dengan oknum BUMD yang saat ini tidak ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Dalam proses pencairan anggaran yang berasal dari BUMD yang merupakan dana penyertaan modal dari Pemkot Cilegon tersebut, Para tersangka melakukan pemalsuan data untuk memenangkan lelang proyek dan baru menerima uang muka sebesar Rp7,2 miliar untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 dari total anggaran sebesar Rp48,4 miliar.
"Baru uang muka Rp7.265.754.000 dan itu tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek. Padahal sudah diberikan kesempatan kepada Dirut PT Arkindo untuk mengembalikan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan," kata Didik.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya serta uang sebesar Rp905.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Hari ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang: Tim SAR Sisir 4.600 Mil Persegi Lewat Laut dan Udara
-
Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang