SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten membuka kesempatan untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pada tahun ini, Kuota PPPK Kabupaten Serang berjumlah 524 orang dengan tiga jenis formasi yang dibutuhkan.
Ketiga Formasi PPPK Kabupaten Serang yakni, jabatan fungsional guru 204 orang, PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 250 orang, serta Jabatan Fungsional Tenaga Teknis 70 orang.
Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai ASN
Baca Juga: Penjual Cilok di Lebak Banten Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional setelah memenuhi persyaratan:
1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum Batas Usia Tertentu (BUT) dengan rincian sebagai berikut:
a. paling tinggi 59 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru;
b. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan.
c. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Teknis.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Perwira Tinggi Polri Soroti Video Viral Kawanan Bajing Loncat di Cilegon, Pelaku Berhasil Ditangkap
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Untuk mengetahui informasi lainnya soal perekrutan PPPK di Kabupaten Serang, Banten, SuaraBanten.id dalam tulisan ini menyertakan informasi lengkap yang bisa diakses di link berikut!
Berita Terkait
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025