SuaraBanten.id - Sebanyak 4 remaja di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi lantaran kedapatan menjadi endorsement atau mempromosikan situs judi online. Keempatnya ditangkap di 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Jumat (1/9/2023).
Keempat pelaku yakni ZU (16), SU (17), TM (17) dan RN (20) diketahui memanfaatkan platform Instagram pribadinya yang sudah memiliki pengikut lumayan banyak untuk mempromosikan situs judi online dengan menerima sejumlah imbalan tertentu.
"Kami amankan 4 selebgram di Kabupaten Pandeglang yang didapati mempromosikan situs judi online di akun medsos pribadinya. Dari 4 orang yang diamankan, 3 diantaranya masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Diakui Shilton, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 4 pelaku, pihaknya telah menetapkan satu orang terdangka. Sementara 3 pelaku lain masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial RN (20). Sedangkan 3 orang lain masih dalam pemeriksaan karena masih di bawah umur. Dan kita masih berkoordinasi dengan Bapas," ujarnya.
Shilton mengungkapkan, bahwa para pelaku menerima upah Rp1-4 juta di setiap bulannya dari admin situs judi online untuk membantu promosi di akun media sosial.
Tak hanya itu, lanjut Shilton, bahwa para pelaku turut menerima keuntungan sebesar 30 persen dari pengguna yang meng-klik tautan link yang dibagikan masing-masing pelaku di platform media sosialnya tersebut.
"Untuk bayarannya relatif, ada yang Rp1 jutaan hingga Rp4 jutaan. Jadi mereka dihubungin admin situs judi online ditawari untuk mempromosikan di medsos, dan setelah dibayar oleh si admin itu para selebgram ini pun memposting di medsosnya. Dan jika dibuka oleh pengguna maka para pelaku juga akan dapat keuntungan 30 persen," jelas Shilton.
Sementara itu, tersangka RN (20) mengaku baru 5 bulan menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Ia mengaku dari pekerjaan tersebut bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta di setiap bulannya.
Baca Juga: Profil Wulan Guritno, Kabarnya Diperiksa Polisi Terkait Judi Online
"Baru mulai dari bulan April kemarin, kalau ditotal itu dapat sekitar Rp5 juta perbulan," singkatnya.
Saat ini, para pelaku masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan para pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kontributor: Yandi Sofian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik
-
Transaksi Sabu Rp41 Miliar di Depan SD Tangerang Digagalkan, 27 Kg Barang Bukti Disita
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026