SuaraBanten.id - Tulang belulang badak jawa yang diduga merupakan korban perburuan ditemukan di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Hal tersebut tersebut mengungkap adanya indikasi perburuan badak jawa ilegal di kawasan TNUK.
Direktorat Jendral Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengungkap adanya indikasi perburuan ilegal badak jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Kata dia, dalam operasi Satgas TNUK, gabungan Dirjen Gakkum KLHK bersama Polda Banten pada 17 Juli - 2 Agustus 2023 lalu, ditemukan adanya tulang belulang yang diduga badak jawa di kawasan TNUK.
"Kita melihat memang ada indikasi permasalahan di kawasan Ujung Kulon, dan saat melakukan operasi kita menemukan adanya tulang belulang diduga badak di lokasi tersebut yang dimana udah dipotong culanya, itu kita temukan," ucap Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023) di Mapolda Banten.
Rasio Ridho menegaskan tidak akan segan menindak tegas para pelaku perburuan satwa liar di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Kami akan menindak tegas para pelaku yang melakukan perburuan secara ilegal terkait dengan satwa-satwa liar yang dilindungi di Ujung Kulon, khususnya badak jawa," ujar Rasio Ridho.
Polisi Kejar Pelaku
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya sudah diketahui petugas. Mereka melakukan perburuan ilegal badak jawa di dalam kawasan TNUK.
Para pelaku berhasil diidentifikasi lantaran sempat tertangkap kamera trap (jebak) yang terpasang di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon saat tengah melakukan perburuan badak jawa.
Baca Juga: PAN Banten Usung Erick Thohir Dampingi Prabowo Subianto, Syafrudin: Dia Dikenal Masyarakat Banten
"Dari kamera trap terdapat rekaman ND (31) bersama 3 orang rekannya yang sedang mengikuti jejak satwa dilindungi yaitu badak. Setelah diidentifikasi didapatkan nama-nama orang terekam kamera yaitu ND (31) dan SY (39). Sementara 2 pelaku lainnya masih didalami," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto.
Dalam proses pengembangan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api bedil locok ilegal sebagai antisipasi menjaga kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar.
Bahkan hingga saat ini, terdapat 294 pucuk senjata api bedil locok yang sudah disita pihak Polda Banten yang merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat yang tinggal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Kita sudah tetapkan 6 orang tersangka, namun 6 orang ini kaitannya hanya kepemilikan senjata api tanpa izin. Dan kita melakukan sosialisi melalui camat dan kepala desa untuk menyerahkan secara sukarela, daripada kita tindak, kemudian masyarakat menyerahkan sendiri dan terkumpul 294 pucuk," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Melihat Keajaiban Alam yang Menanti di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Tak Sekadar Lari: Menyusuri Jejak Badak Jawa di Tanjung Lesung
-
Dari Penyu hingga Badak Jawa: Bagaimana Wisata Alam Tanjung Lesung Mendukung Pelestarian
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Lomba Lari di Pinggir Pantai untuk Kampanye Pelestarian Badak Jawa, Siapa Mau Ikut?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial