SuaraBanten.id - Tulang belulang badak jawa yang diduga merupakan korban perburuan ditemukan di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Hal tersebut tersebut mengungkap adanya indikasi perburuan badak jawa ilegal di kawasan TNUK.
Direktorat Jendral Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengungkap adanya indikasi perburuan ilegal badak jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Kata dia, dalam operasi Satgas TNUK, gabungan Dirjen Gakkum KLHK bersama Polda Banten pada 17 Juli - 2 Agustus 2023 lalu, ditemukan adanya tulang belulang yang diduga badak jawa di kawasan TNUK.
"Kita melihat memang ada indikasi permasalahan di kawasan Ujung Kulon, dan saat melakukan operasi kita menemukan adanya tulang belulang diduga badak di lokasi tersebut yang dimana udah dipotong culanya, itu kita temukan," ucap Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023) di Mapolda Banten.
Rasio Ridho menegaskan tidak akan segan menindak tegas para pelaku perburuan satwa liar di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Kami akan menindak tegas para pelaku yang melakukan perburuan secara ilegal terkait dengan satwa-satwa liar yang dilindungi di Ujung Kulon, khususnya badak jawa," ujar Rasio Ridho.
Polisi Kejar Pelaku
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya sudah diketahui petugas. Mereka melakukan perburuan ilegal badak jawa di dalam kawasan TNUK.
Para pelaku berhasil diidentifikasi lantaran sempat tertangkap kamera trap (jebak) yang terpasang di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon saat tengah melakukan perburuan badak jawa.
Baca Juga: PAN Banten Usung Erick Thohir Dampingi Prabowo Subianto, Syafrudin: Dia Dikenal Masyarakat Banten
"Dari kamera trap terdapat rekaman ND (31) bersama 3 orang rekannya yang sedang mengikuti jejak satwa dilindungi yaitu badak. Setelah diidentifikasi didapatkan nama-nama orang terekam kamera yaitu ND (31) dan SY (39). Sementara 2 pelaku lainnya masih didalami," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto.
Dalam proses pengembangan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api bedil locok ilegal sebagai antisipasi menjaga kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar.
Bahkan hingga saat ini, terdapat 294 pucuk senjata api bedil locok yang sudah disita pihak Polda Banten yang merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat yang tinggal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Kita sudah tetapkan 6 orang tersangka, namun 6 orang ini kaitannya hanya kepemilikan senjata api tanpa izin. Dan kita melakukan sosialisi melalui camat dan kepala desa untuk menyerahkan secara sukarela, daripada kita tindak, kemudian masyarakat menyerahkan sendiri dan terkumpul 294 pucuk," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Tak Sekadar Lari: Menyusuri Jejak Badak Jawa di Tanjung Lesung
-
Dari Penyu hingga Badak Jawa: Bagaimana Wisata Alam Tanjung Lesung Mendukung Pelestarian
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Lomba Lari di Pinggir Pantai untuk Kampanye Pelestarian Badak Jawa, Siapa Mau Ikut?
-
Cara Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa Masuk TNUK Terbongkar, Mereka Punya Data Penting Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana