SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisial ADS (23) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.
Pelaku diduga melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur yang masih duduk di SMA hingga hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (24/6/2023) di rumah korban di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten.
Sebelumnya, pelaku sempat menghindari kejaran polisi hingga akhirnya diamankan di kediamannya saat tidur siang.
“Baru laporan Minggu kemarin terus kita Lidik, pantau dan ada pelakunya baru kami amankan. Jadi pelaku sempat berpindah-pindah tuh dan tadi kami sempat spekulasi dan kami amankan pelaku sedang tidur siang jadi enggak banyak gerak, mungkin kalau lagi bangun kabur dia itu,” kata Shilton, Senin (7/8/2023).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Shilton, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara hingga korban mau diajak melakukan hubungan suami istri.
Kata Shilton, pelaku dan korban juga kabarnya sudah dari 5 kali melakukan hubungan terlarang hingga korban hamil.
“Untuk modus sendiri pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
“Pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Orang di Event Motor Trail Pandeglang Diduga Keracunan Makanan, Polisi dan TNI Ikut Jadi Korban
-
Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
-
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
-
BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Fenomena El Nino, Petani Dimnta Percepat Panen
-
Emak-emak Wajib Tahu! Anak Bawa Sepeda Listrik di Jalan Raya Bakal Disita
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup