SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisial ADS (23) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.
Pelaku diduga melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur yang masih duduk di SMA hingga hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (24/6/2023) di rumah korban di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten.
Sebelumnya, pelaku sempat menghindari kejaran polisi hingga akhirnya diamankan di kediamannya saat tidur siang.
“Baru laporan Minggu kemarin terus kita Lidik, pantau dan ada pelakunya baru kami amankan. Jadi pelaku sempat berpindah-pindah tuh dan tadi kami sempat spekulasi dan kami amankan pelaku sedang tidur siang jadi enggak banyak gerak, mungkin kalau lagi bangun kabur dia itu,” kata Shilton, Senin (7/8/2023).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Shilton, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara hingga korban mau diajak melakukan hubungan suami istri.
Kata Shilton, pelaku dan korban juga kabarnya sudah dari 5 kali melakukan hubungan terlarang hingga korban hamil.
“Untuk modus sendiri pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
“Pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Orang di Event Motor Trail Pandeglang Diduga Keracunan Makanan, Polisi dan TNI Ikut Jadi Korban
-
Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
-
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
-
BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Fenomena El Nino, Petani Dimnta Percepat Panen
-
Emak-emak Wajib Tahu! Anak Bawa Sepeda Listrik di Jalan Raya Bakal Disita
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik
-
Aktivitas Galian Tanah di Desa Nanggung Kopo Dipantau Ketat Polisi
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2