SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisial ADS (23) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.
Pelaku diduga melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur yang masih duduk di SMA hingga hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (24/6/2023) di rumah korban di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten.
Sebelumnya, pelaku sempat menghindari kejaran polisi hingga akhirnya diamankan di kediamannya saat tidur siang.
“Baru laporan Minggu kemarin terus kita Lidik, pantau dan ada pelakunya baru kami amankan. Jadi pelaku sempat berpindah-pindah tuh dan tadi kami sempat spekulasi dan kami amankan pelaku sedang tidur siang jadi enggak banyak gerak, mungkin kalau lagi bangun kabur dia itu,” kata Shilton, Senin (7/8/2023).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Shilton, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara hingga korban mau diajak melakukan hubungan suami istri.
Kata Shilton, pelaku dan korban juga kabarnya sudah dari 5 kali melakukan hubungan terlarang hingga korban hamil.
“Untuk modus sendiri pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
“Pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Orang di Event Motor Trail Pandeglang Diduga Keracunan Makanan, Polisi dan TNI Ikut Jadi Korban
-
Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
-
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
-
BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Fenomena El Nino, Petani Dimnta Percepat Panen
-
Emak-emak Wajib Tahu! Anak Bawa Sepeda Listrik di Jalan Raya Bakal Disita
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan