SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisial ADS (23) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.
Pelaku diduga melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur yang masih duduk di SMA hingga hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (24/6/2023) di rumah korban di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten.
Sebelumnya, pelaku sempat menghindari kejaran polisi hingga akhirnya diamankan di kediamannya saat tidur siang.
“Baru laporan Minggu kemarin terus kita Lidik, pantau dan ada pelakunya baru kami amankan. Jadi pelaku sempat berpindah-pindah tuh dan tadi kami sempat spekulasi dan kami amankan pelaku sedang tidur siang jadi enggak banyak gerak, mungkin kalau lagi bangun kabur dia itu,” kata Shilton, Senin (7/8/2023).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Shilton, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara hingga korban mau diajak melakukan hubungan suami istri.
Kata Shilton, pelaku dan korban juga kabarnya sudah dari 5 kali melakukan hubungan terlarang hingga korban hamil.
“Untuk modus sendiri pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
“Pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Orang di Event Motor Trail Pandeglang Diduga Keracunan Makanan, Polisi dan TNI Ikut Jadi Korban
-
Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
-
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
-
BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Fenomena El Nino, Petani Dimnta Percepat Panen
-
Emak-emak Wajib Tahu! Anak Bawa Sepeda Listrik di Jalan Raya Bakal Disita
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL