SuaraBanten.id - Seorang calo PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berinisal AH (47) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dibekuk polisi usai dilaporkan oleh korbannya, BA (50) warga Kecamatan Curug, Kota Serang Banten.
Pelaku AH berhasil diamankan anggota Polsek Serang, Kamis (27/7/2023) di kediamannya atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang membuat korbannya harus kehilangan uang sebesar Rp11 juta.
Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian mengatakan, kejadian bermula saat korban curhat prihal anaknya yang ingin masuk ke SMAN 1 Kota Serang kepada pelaku 16 Juni 2022 silam.
Mendengar hal itu, pelaku pun mengaku dapat memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang dengan meminta uang sebesar Rp11 juta kepada korban.
"Modus yang dijanjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjijan dapat memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang. Dan korban pun merasa percaya terhadap pelaku dan menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku," ungkap Tedy, Selasa (1/7/2023).
"Korban menyerahkan uang kepada pelaku dua kali, yang pertama itu Rp3 juta, kemudian kedua Rp8 juta," imbuhnya.
Tedy menyebut, saat pengumuman tiba anak korban justru tidak diterima di SMAN 1 Kota Serang hingga terpaksa disekolahkan di SMAN 1 Kramatwatu.
Lebih lanjut, kata Tedy, pelaku sempat berdalih untuk memasukan anak korban ke sekolah lain untuk 1 semester sebelum nanti dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.
"Jadi janjinya si pelaku ini masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang, tapi malah ke SMA Negeri 1 Kramatwatu. Alasannya sekolah dulu di situ (SMA Negeri 1 Kramawatwatu), nanti alasannya semester kedua baru pindah (ke SMAN 1 Kota Serang). Dan korban pun masih percaya," terangnya.
Setelah semester 1 berakhir, Tedy mengungkap pelaku kembali beralasan hingga sempat menghilang ketika korban menagih janji pelaku untuk memindahkan anaknya ke SMAN 1 Kota Serang.
"Jadi sudah semester 1 dan pembagian raport, pelaku masih menjanjikan ke korban sampai korban pun memindahkan sendiri anaknya ke sekolah lain. Dan semenjak itu pelaku tidak dapat dihubungi," kata Tedy.
Kata Tedy, korban yang merasa kesal lantaran pelaku sulit ditemui saat korban berkali-kali mendatangi kediamannya hingga korban pun melaporkannya ke Polsek Serang.
"Sempat ngilang, lalu pelaku ini ada pulang dan berhasil diamankan. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku AH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serang dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Dan kami pun masih melakukan pengembangan, kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, kami persilahkan," pungkas Tedy.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2026 dan Syarat Lengkapnya: Kuota Terbatas, Dibuka Besok
-
Khidmat Ibadah Malam Imlek di Vihara Boen San Bio Tangerang
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15 Kg Lebih dari Jakarta hingga Pamulang
-
Penyelamatan Dua Kasuari Gelambir Ganda dari Lokasi Wisata Terbengkalai
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan