Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:13 WIB
Calo PPDB di Serang menjanjikan untuk masuk SMAN 1 Kota Serang Banten ditangkap. (Yandi Sofyan/Suara.com)

SuaraBanten.id - Seorang calo PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berinisal AH (47) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dibekuk polisi usai dilaporkan oleh korbannya, BA (50) warga Kecamatan Curug, Kota Serang Banten.

Pelaku AH berhasil diamankan anggota Polsek Serang, Kamis (27/7/2023) di kediamannya atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang membuat korbannya harus kehilangan uang sebesar Rp11 juta.

Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian mengatakan, kejadian bermula saat korban curhat prihal anaknya yang ingin masuk ke SMAN 1 Kota Serang kepada pelaku 16 Juni 2022 silam.

Mendengar hal itu, pelaku pun mengaku dapat memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang dengan meminta uang sebesar Rp11 juta kepada korban.

Baca Juga: Singgung Soal PPDB, Legislatif Jateng Ingatnkan Transformasi Sistem Pendidikan:Harus Tepat dan Berdaya Saing

"Modus yang dijanjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjijan dapat memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang. Dan korban pun merasa percaya terhadap pelaku dan menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku," ungkap Tedy, Selasa (1/7/2023).

"Korban menyerahkan uang kepada pelaku dua kali, yang pertama itu Rp3 juta, kemudian kedua Rp8 juta," imbuhnya.

Tedy menyebut, saat pengumuman tiba anak korban justru tidak diterima di SMAN 1 Kota Serang hingga terpaksa disekolahkan di SMAN 1 Kramatwatu.

Lebih lanjut, kata Tedy, pelaku sempat berdalih untuk memasukan anak korban ke sekolah lain untuk 1 semester sebelum nanti dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

"Jadi janjinya si pelaku ini masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang, tapi malah ke SMA Negeri 1 Kramatwatu. Alasannya sekolah dulu di situ (SMA Negeri 1 Kramawatwatu), nanti alasannya semester kedua baru pindah (ke SMAN 1 Kota Serang). Dan korban pun masih percaya," terangnya.

Baca Juga: 4 Kontrovesi PPDB Zonasi yang Jadi Perbincangan Hangat

Setelah semester 1 berakhir, Tedy mengungkap pelaku kembali beralasan hingga sempat menghilang ketika korban menagih janji pelaku untuk memindahkan anaknya ke SMAN 1 Kota Serang.

"Jadi sudah semester 1 dan pembagian raport, pelaku masih menjanjikan ke korban sampai korban pun memindahkan sendiri anaknya ke sekolah lain. Dan semenjak itu pelaku tidak dapat dihubungi," kata Tedy.

Kata Tedy, korban yang merasa kesal lantaran pelaku sulit ditemui saat korban berkali-kali mendatangi kediamannya hingga korban pun melaporkannya ke Polsek Serang.

"Sempat ngilang, lalu pelaku ini ada pulang dan berhasil diamankan. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku AH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serang dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Dan kami pun masih melakukan pengembangan, kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, kami persilahkan," pungkas Tedy.

Kontributor: Yandi Sofyan

Load More