Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 14 Maret 2023 | 13:25 WIB
Lokasi kejadian dugaan pembunuhan Kades Curuggoong, Minggu (12/3/2023). [IST]

SuaraBanten.id - Kuasa hukum mantri Suhendi (SE), terduga pelaku pembunuhan Kades Curuggoong, Salamunasir angkat bicara soal dugaan suntik mati menggunakan cairan Sidiandryl Diphenhydramine.

Diketahui, mantri SE menyuntikan cairan Sidiandryl Diphenhydramine kepada Kades Curuggoong, kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten hingga korban mengalami sesak nafas dan kejang-kejan hingga akhirnya meninggal dunia.

Raden Yayan Elang selaku kuasa hukum terduga pelaku menyebut dugaan perselingkuhan menjadi pemicu kemarahan kliennya terhadap korban.

Kata dia, terduga pelaku yang dikenal sebagai mantri cemburu dan emosi setelah menemukan foto-foto istrinya dengan korban.

Tak cuma satu, berbagai foto tersimpan dalam handphone sang istri yang merupakan bidan di Desa Curuggoong tepat korban menjabat sebagai Kades.

Baca Juga: Ternyata Cairan Ini yang Disuntikan Mantri ke Kades Curuggoong Hingga Meninggal Dunia

“Fotonya itu foto-foto berdua (korban dengan istri pelaku-red), foto lagi makan dan lain-lain. Jadi kekesalan pelaku ini seperti itu,” kata dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

Mantri SE yang dipenuhi amarah mendatangi rumah Kades Curuggoong untuk meminta penjelasan soal foto-foto istrinya dengan korban, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Kedatangan SE saat itu disambut istri korban lebih dulu karena korban sedang tidak ada di rumah.

Berselang 30 menit atau tepatnya 12.30 WIB korban pulang ke rumah usai ditelpon istrinya untuk menemui mantri SE. Hingga pertemuan keduanya terjadi cekcok.

“Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Pelaku ini ada foto-foto yang dilihat dari handphone istrinya sehingga timbul rasa emosi untuk menegur kepada korban, maksud dan tujuannya itu,” jelas Raden Yayan.

Baca Juga: Keluarga Kades Curuggoong Buka Suara, Minta Mantri SE Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Raden Yayan juga menyinggung suntikan Sidiandryl Diphenhydramine yang dibawa kliennya. Menurut pengakuan kliennya cairan yang dibawa bukan untuk membunuh korban namun hanya untuk memberi efek jera pada korban lantaran dugaan perselingkuhan sudah ketahuan berulang kali.

“Dia (terduga pelaku-red) bawa suntikan itu hanya obat untuk membuat lemas saja, semacam obat penenang. Kalau suntikan itu sejauh ini menurut pengakuannya dia bawa, udah disiapkan, tapi tujuannya bukan untuk membunuh hanya memberi efek jera saja karena sudah ketahuan (isu perselingkuhan-red) berkali-kali,” terangnya.

Meski demikian, Raden Yayan juga belum mengetahui apa isi kandungan cairan yang dibawa oleh kliennya.

Cinta Terlarang 

Cinta terlarang antara Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kebupaten Serang, Banten dan istri mantri berinisial SE diduga menjadi pemicu pembunuhan.

Menurut kerabat terduga pelaku, konflik antara Kades Curuggoong, Salamunasir dengan terduga pelaku berinisial SE karena isu perselingkuhan antara korban dan istri terduga pelaku.

Diketahui, istri terduga pelaku merupakan salah satu bidan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Korban dan istri terduga pelaku pembunuhan kades diduga mempunyai hubungan khusus yang membuat mantri SE cemburu.

“Sering dijemput (istri terduga pelaku) oleh Pak Kades dari tempat kerja. Mungkin itu yang bikin cemburu. Ditambah lagi ada isu ada hubungan khusus,” kata salah satu kerabat terduga pelaku, Minggu (12/3/2023).

Mantri SE di linkungan tempatnya berkerja dikenal sebagai pribadi yang santun. Ia pun tak menyangka terduga pelaku bisa berbuat senat itu terhadap korban.

“Nggak nyangka. Orangnya baik. Mungkin karena sudah tidak kuat mendengar istri selingkuh jadi tidak bisa mengontrol emosi,” ujarnya.

Hasil Outopsi Dokter Forensik

Dokter Forensik dan medikolegal masih terus mendalami cairan yang disuntikan terduga pelaku mantri SE ke dalam tubuh Kades Curuggoong Salamunasir, Minggu (12/3/2023) lalu.

Dr. Budi Suhendar selaku Dokter Forensik RSUD Banten mengatakan, pihaknya akan melakukan tahap toksikologi forensik untuk mengetahui cairan yang masuk ke dalam tubuh korban.

Diketahui, toksikologi forensik merupakan tahap uji kadar racun untuk tujuan penyelidikan hukum atau medis kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat.

“Kita belum bisa menentukan sebab matinya karena harus pemeriksaan toksikologi ya,” kata Budi, Senin (13/3/2023).

Budi memaparkan, toksikologi forensik dilakukan untuk membuktikan adanya bahan zat tertentu yang masuk ke dalam tubuh seseorang yang bisa mempengaruhi tubuh mengakibatkan meninggal.

Meski demikian, Budi mengaku belum bisa menyimpulkan adanya racun yang masuk ke dalam tubuh Kades Curuggoong tersebut.

“Kita harus tahu dulu isinya apa makanya harus ada pemeriksaan toksikologi,” jelasnya.

Terkait waktu pembuktian cairan yang disuntikan ke dalam tubuh Kades Curuggoong ini, Budi menyebutkan kurang lebih dua pekan.

Namun, ia juga menyampaikan hasil pemeriksaan tubuh Kades Curuggoong ditemukan luka berbentuk titik di bagian punggung. Dugaan sementara, luka tersebut merupakan bekas suntikan mantri SE keapda korban.

Sumber: Bantennews.co.id

Load More