Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 14 Maret 2023 | 07:25 WIB
Kuasa Hukum Kades Curuggoong, Eki Wijaya (kiri) dan Keponakan Korban, Tedi Sumantri (kanan) buka suara terkait dugaan pembunuhan yang menimpa kliennya Salamunasir. [Nindia/ BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Keluarga Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kota Cilegon Banten meminta pihak kepolisian menindak tegas mantri SE yang merupakan terduga pelaku yang diduga membunuh Salamunasir, Minggu (12/3/2023) lalu.

Permintaan untuk menindak tegas terduga pelaku pembunuhan Salamunasir itu diungkap oleh keponakan dan kuasa hukum korban.

“Dari pihak keluarga minta semuanya diusut sampai tuntas dan kita menyerahkan melalui kuasa hukum. Keinginan keluarga dihukum sesuai Pasal 340,” kata keponakan Salamunasir, Tedi Sumantri dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (12/3/2023).

Ditemui di lokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Eki Wijaya mengungkapkan, ia meminta polisi menghukum korban dengan Pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kades Curuggoong di Serang Banten Diduga Dibunuh dengan Cara Disuntik Mati

“Untuk pasal yang menjerat korban ini masih didalami tapi kita sudah memiliki analisa hukum karena di sisi lain ini ada niat (mainstrea). Dugaan sementara adalah pembunuhan berencana dengan menyuntikan cairan beracun,” papar Eki.

Menurut Eki, ada dugaan isu perselingkuhan yang menjadi motif pelaku melakukan dugaan pembunuhan Kades Curuggoong. Eki juga meminta awak media menunggu motif terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban dari kepolisian.

“Kita tidak bisa banyak komentar karena masih menunggu hasil autopsi. Kita minta jangan memilintir, tunggu hasil dari polisi,” kata Eki.

Diketahui, Peritiwa tersebut berawal dari adanya adu mulut antara Salamunasir dan terduga pelaku SE pada Minggu siang sekira pukul 12.30 WIB.

Kematian Kades di Serang, Banten itu diduga disebabkan karena suntik mati yang dilakukan SE terhadap korban.

Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Kades Curuggoong Belum Bisa Ditemukan Karena..

Terduga pelaku SE yang berdasarkan informasi merupakan mantri mendatangi rumah korban pada pukul 12.00 WIB. Kedatangan SE juga disaksikan saksi berinisial PT.

Load More