Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 14 Maret 2023 | 07:25 WIB
Kuasa Hukum Kades Curuggoong, Eki Wijaya (kiri) dan Keponakan Korban, Tedi Sumantri (kanan) buka suara terkait dugaan pembunuhan yang menimpa kliennya Salamunasir. [Nindia/ BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Keluarga Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kota Cilegon Banten meminta pihak kepolisian menindak tegas mantri SE yang merupakan terduga pelaku yang diduga membunuh Salamunasir, Minggu (12/3/2023) lalu.

Permintaan untuk menindak tegas terduga pelaku pembunuhan Salamunasir itu diungkap oleh keponakan dan kuasa hukum korban.

“Dari pihak keluarga minta semuanya diusut sampai tuntas dan kita menyerahkan melalui kuasa hukum. Keinginan keluarga dihukum sesuai Pasal 340,” kata keponakan Salamunasir, Tedi Sumantri dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (12/3/2023).

Ditemui di lokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Eki Wijaya mengungkapkan, ia meminta polisi menghukum korban dengan Pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kades Curuggoong di Serang Banten Diduga Dibunuh dengan Cara Disuntik Mati

“Untuk pasal yang menjerat korban ini masih didalami tapi kita sudah memiliki analisa hukum karena di sisi lain ini ada niat (mainstrea). Dugaan sementara adalah pembunuhan berencana dengan menyuntikan cairan beracun,” papar Eki.

Menurut Eki, ada dugaan isu perselingkuhan yang menjadi motif pelaku melakukan dugaan pembunuhan Kades Curuggoong. Eki juga meminta awak media menunggu motif terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban dari kepolisian.

“Kita tidak bisa banyak komentar karena masih menunggu hasil autopsi. Kita minta jangan memilintir, tunggu hasil dari polisi,” kata Eki.

Diketahui, Peritiwa tersebut berawal dari adanya adu mulut antara Salamunasir dan terduga pelaku SE pada Minggu siang sekira pukul 12.30 WIB.

Kematian Kades di Serang, Banten itu diduga disebabkan karena suntik mati yang dilakukan SE terhadap korban.

Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Kades Curuggoong Belum Bisa Ditemukan Karena..

Terduga pelaku SE yang berdasarkan informasi merupakan mantri mendatangi rumah korban pada pukul 12.00 WIB. Kedatangan SE juga disaksikan saksi berinisial PT.

Saat itu, PT mengetuk pintu rumah korban yang dibukakan oleh istri korban. Kemudian, SE langsung menanyakan keadaan korban.

Lantaran Salamunasir tidak ada di rumah, sang istri meneleponnya untuk pulang. Berselang 30 menit, korban datang dan tak lama terjadi cekcok dengan SE.

Saat itu, terduga pelaku yang diduga selimuti amarah langsung meyuntikan cairan ke punggung korban hingg kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

Dengan bantuan warga sekitar, Salamunasir dibawa menggunakan mobil ke Puskesmas Padarincang sekira pukul 13.00 WIB.

Karena kondisi Kades Curuggoong itu semakin memburuk, kemudian korban langsung dirujuk ke RSUD Provinsi Banten dan meninggal dunia di sana.

Cinta Terlarang

Cinta terlarang antara Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kebupaten Serang, Banten dan istri mantri berinisial SE diduga menjadi pemicu pembunuhan.

Menurut kerabat terduga pelaku, konflik antara Kades Curuggoong, Salamunasir dengan terduga pelaku berinisial SE karena isu perselingkuhan antara korban dan istri terduga pelaku.

Diketahui, istri terduga pelaku merupakan salah satu bidan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Korban dan istri terduga pelaku pembunuhan kades diduga mempunyai hubungan khusus yang membuat mantri SE cemburu.

“Sering dijemput (istri terduga pelaku) oleh Pak Kades dari tempat kerja. Mungkin itu yang bikin cemburu. Ditambah lagi ada isu ada hubungan khusus,” kata salah satu kerabat terduga pelaku, Minggu (12/3/2023).

Mantri SE di linkungan tempatnya berkerja dikenal sebagai pribadi yang santun. Ia pun tak menyangka terduga pelaku bisa berbuat senat itu terhadap korban.

“Nggak nyangka. Orangnya baik. Mungkin karena sudah tidak kuat mendengar istri selingkuh jadi tidak bisa mengontrol emosi,” ujarnya.

Hasil Outopsi Dokter Forensik

Dokter Forensik dan medikolegal masih terus mendalami cairan yang disuntikan terduga pelaku mantri SE ke dalam tubuh Kades Curuggoong Salamunasir, Minggu (12/3/2023) lalu.

Dr. Budi Suhendar selaku Dokter Forensik RSUD Banten mengatakan, pihaknya akan melakukan tahap toksikologi forensik untuk mengetahui cairan yang masuk ke dalam tubuh korban.

Diketahui, toksikologi forensik merupakan tahap uji kadar racun untuk tujuan penyelidikan hukum atau medis kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat.

“Kita belum bisa menentukan sebab matinya karena harus pemeriksaan toksikologi ya,” kata Budi, Senin (13/3/2023).

Budi memaparkan, toksikologi forensik dilakukan untuk membuktikan adanya bahan zat tertentu yang masuk ke dalam tubuh seseorang yang bisa mempengaruhi tubuh mengakibatkan meninggal.

Meski demikian, Budi mengaku belum bisa menyimpulkan adanya racun yang masuk ke dalam tubuh Kades Curuggoong tersebut.

“Kita harus tahu dulu isinya apa makanya harus ada pemeriksaan toksikologi,” jelasnya.

Terkait waktu pembuktian cairan yang disuntikan ke dalam tubuh Kades Curuggoong ini, Budi menyebutkan kurang lebih dua pekan.

Namun, ia juga menyampaikan hasil pemeriksaan tubuh Kades Curuggoong ditemukan luka berbentuk titik di bagian punggung. Dugaan sementara, luka tersebut merupakan bekas suntikan mantri SE keapda korban.

Sumber: Bantennews.co.id

Load More