SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang ayah bernisial JI (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kadung sendiri berinisial SS (14) hingga puluhan kali.
Pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung sendiri itu dilakukan di kediaman pelaku yakni di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, Banten itu diduga dilakukan sejak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023 lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar mengatakan, korban SS merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pelaku JI dan istrinya IH (37). Diketahui, JI dan IH telah menikah dari tahun 2001.
Nandar menuturkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, JI diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya itu sudah puluhan kali dari 2019 hingga 2023.
Pada saat itu, pelaku sedang tertidur di ruang tamu, saat tengah malam pelaku terbangun dari tidurnya dan melihat koraban SS sedang tidur disampingnya.
"Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban SS yang sedang tertidur tersebut," ucap Nandar, melalui keterangan yang diterima SuaraBanten.id, Rabu (8/3/2023).
Kemudian pelaku JI langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
Korban yang tiba-tiba terbangun dari tidurnya sontak kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah'.
"Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," ujarnya.
Baca Juga: 50 Persen Penyebab Kebakaran di Cilegon Banten Karena Kelalaian
Nandar menyebut, perbuatan pelaku ini dilakukan secara berulang dan terus menerus hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku saat istri dan anaknya tertidur.
"Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku," sambungnya.
Nandar mengungkapkan, korban sejak kecil memang dekat dengan pelaku, apabila ingin tidur selalu di dekat pelaku.
Diketahui, korban dimasukan ke pesantren pada 2018 lalu dan setiap 3 bulan sekali pulang ke rumah. Pelaku kini diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon, Jumat (3/3/2023)
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak RP 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan palin sedikit RP 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutup Nandar.
Tag
Berita Terkait
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun, Usai Dituding Lakukan Pelecehan Sejenis
-
LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Luka Sesar Masih Basah, Ibu di Pandeglang Terpaksa Ditandu 1 Km Lewati Jalan Rusak Parah
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara