SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang ayah bernisial JI (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kadung sendiri berinisial SS (14) hingga puluhan kali.
Pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung sendiri itu dilakukan di kediaman pelaku yakni di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, Banten itu diduga dilakukan sejak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023 lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar mengatakan, korban SS merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pelaku JI dan istrinya IH (37). Diketahui, JI dan IH telah menikah dari tahun 2001.
Nandar menuturkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, JI diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya itu sudah puluhan kali dari 2019 hingga 2023.
Pada saat itu, pelaku sedang tertidur di ruang tamu, saat tengah malam pelaku terbangun dari tidurnya dan melihat koraban SS sedang tidur disampingnya.
"Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban SS yang sedang tertidur tersebut," ucap Nandar, melalui keterangan yang diterima SuaraBanten.id, Rabu (8/3/2023).
Kemudian pelaku JI langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
Korban yang tiba-tiba terbangun dari tidurnya sontak kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah'.
"Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," ujarnya.
Baca Juga: 50 Persen Penyebab Kebakaran di Cilegon Banten Karena Kelalaian
Nandar menyebut, perbuatan pelaku ini dilakukan secara berulang dan terus menerus hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku saat istri dan anaknya tertidur.
"Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku," sambungnya.
Nandar mengungkapkan, korban sejak kecil memang dekat dengan pelaku, apabila ingin tidur selalu di dekat pelaku.
Diketahui, korban dimasukan ke pesantren pada 2018 lalu dan setiap 3 bulan sekali pulang ke rumah. Pelaku kini diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon, Jumat (3/3/2023)
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak RP 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan palin sedikit RP 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutup Nandar.
Tag
Berita Terkait
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Ayah Jihoon TWS Dikabarkan Meninggal Dunia, Agensi Beri Konfirmasi
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini