SuaraBanten.id - Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Banten diprediksi bakal dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang serta sambaran petir. Karenanya, warga Banten diminta waspada akan cuaca ektrem jelang pergantian tahun.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan ada pertumbuhan awan Cumulonimbus yang memicu terjadinya gelombang tinggi 4-6 meter.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, berdasarkan info rmasi BMKG kemungkinan cuaca ektrem berpotensi terjadi di Banten.
“Data yang masuk dari BMKG ke kami akan ada cuaca ekstrem di wilayah Banten utamanya berupa hujan lebat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/12/2022).
Data dari BMKG tersebut saat ini sudah dikoordinasikan dengan instansi kebencanaan dan pengamanan di Banten seperti TNI/Polri hingga relawan kebencanaan.
“Rencananya besok (hari ini) kita akan rakor dengan mereka memfinalkan strategi penanganan bencana pada libur kali ini,” ungkapnya.
Dalam rakor tersebut, Nana menyebut akan menyandingkan data BMKG dengan peta rawan bencana Provinsi Banten yang menjadi pegangan stake holder kebencanaan di Provinsi Banten sebelumnya.
Peta rawan bencana tersebut yakni data potensi bencana banjir dan longsor berada di wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan sebagain Kota Serang.
“Secara umum sebetulnya semua kabupaten/kota di Banten rawan bencananya, baik karena hujan maupun banjir kiriman,” papar Nana.
Sementara untuk potensi bencana tsunami dan gempa di wilayah yang berada di garis pantai selatan seperti Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Nana juga membahas soal kesiapsiagaan musim libur kali ini, BPBD Banten mengaku telah menyiagakan sejumlah personil di posko-posko pemantauan di Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Serang.
“Kalau bicara personil, ya, bisa seribuan lebih. Gabungan dengan TNI/Polri dan relawan. Besok fix-nya di rakor,” kata dia.
Kata Nana, Basarnas Provinsi Banten juga akan menyiagakan 1 unit helikopter. Helikopter Basarnas rencananya mendarat di lapangan BPBD Banten di Kota Serang 23-26 Desember 2022, kemudian kembali lagi pada saat musim libur Tahun Baru 2023.
“Kami sendiri, BPBD Banten siagakan 1 unit speed boat dan 1 unit raider di perairan Karangantu (Kota Serang),” katanya.
Adapun hal yang jadi fokus BPBD Banten bersama BPBD Kabupaten Kota saat libur kali ini adalah upaya pencegahan penyebarluasan kembali virus Covid-19.
Berita Terkait
-
Apa Itu Awan Cumulonimbus? BMKG Ungkap Potensi Cuaca Ekstrem pada 15-21 April 2026
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April
-
BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping