Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 30 November 2022 | 07:53 WIB
ILUSTRASI Wanita pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan saat razia Kontrakan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. (Alwan/BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Sebuah kontrakan di Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin (28/11/2022) malam. Dalam Razia tersebut petugas mengamankan tiga orang pekerja seks komersial (PSK).

Diketahui, razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah dengan kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Kami mendapati ada tiga wanita, tim kami juga mendapati alat bukti berupa alat kotrasepsi bekas dan juga beberapa minuman beralkohol,” kata Fachrul Rozi selaku Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.

Kontrakan di Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupeten Tangerang, Banten terjaring razia Satpol PP. [IST]

Fachrul Rozi mengungkapkan, razia tersebut dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga: Kopilot Helikopter Polri yang Jatuh di Bangka Belitung Ternyata Warga Serang

“Ketiga wanita tersebut masih di bawah umur. Mereka langsung kami amankan dan bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk meminimalisir kegiatan serupa kembali terjadi, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel kontrakan tersebut dan disaksikan oleh RT dan RW setempat.

“Kamar kontrakan ini juga langsung kami lakukan penyegelan yang disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kegiatan serupa. Allhamdulillah warga masyarakat juga sangat mendukung dengan disegelnya tempat tersebut,” ujar Fachrul.

Load More