SuaraBanten.id - Ahli Hukum Jamin Ginting mengomentari kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk wisata Padi-Padi Piknik, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, pemasangan palang besi tersebut dilakukan aparat pemerintah setempat.
Kata Jamin, Kasus tersebut bermula saat tudingan aparat setempat kepada pengelola Padi-Padi soal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tindakan penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah.
Bahkan Kata Jamin, aparat tak memperlihatkan surat perintah atau surat tugas pemasangan palang besi. Menurutnya, di sini timbul dugaan kuat terjadi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kecamatan setempat.
"Tindakan ini masuk pada pelanggaran pasal 421 KUHP tentang adanya Penyalahgunaan kewenangan," kata Jamin dalam keteranganya, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling
Terlebih, hingga ada pemasangan palang besi yang digunakan untuk memblokade jalan akses masuk pada pekarangan orang atau pada akses tempat usaha. Padahal, tempat usaha tersebut secara legalitas memiliki perizinan.
"Hal tersebut secara jelas telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dalam hal ini kemerdekaan pemilik lahan yang sah untuk mengakses miliknya yang dilindungi oleh negara," ujarnya.
Jamin mengungkapkan, ketika pemilik dengan segala haknya mengakses lahan miliknya, malah dilaporkan oleh pihak kecamatan dengan pasal pengrusakan secara bersama-sama. Dalam hal ini pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP junto pasal 55 dengan tuduhan pengrusakan palang besi tersebut.
Kini, korban dari laporan tersebut yakni pihak karyawan Padi-Padi piknik dan petani yang membantu membuka palang besi yang menutup akses jalan masuk sampai saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
Menurutnya, penetapan tersangka atas kasus tersebut juga terkesan mengada-ada. Sebab, sampai saat ini barang bukti pengrusakan terhadap palang besi tidak pernah di perlihatkan jadi unsur sangkaan pengrusakan menjadi bias.
Baca Juga: Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Alfamart Suralaya Cilegon Dibekuk
Terlebih, barang bukti tidak dapat dibuktikan karena barang yang menjadi alat bukti tidak pernah diperlihatkan dari mulai klarifikasi sampai penyidikan sebagai tersangka. Jamin pun mendesak agar sangkaan tersebut harus batal demi hukum.
"Tindakan yang dilakukan pihak kecamatan justru berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi pemerintahan atau pun pasal-pasal yang diatur dalam KUHP," ungkap Jamin.
Menurutnya, Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji telah melakukan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melebihi dari kewenangannya dalam melakukan pemasangan “Palang Besi”.
Seharusnya, kata Jamin, tindakan yang seharusnya dilakukan adalah memberikan sanksi Administratif yaitu teguran tertulis tiga kali. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka diberikan Sanksi Pembongkaran dan hal tersebut merupkaan sebuah kewenangan dari Bupati Tangerang.
"Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Camat dan Kasi Trantib Kec Pakuhaji dengan memasang “Palang Besi” pada 26 Maret 2022 terpenuhilah unsur dari Pasal 421 KUHP," jelasnya.
Pasal tersebut berbunyi "seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Hasil Survei 32 Persen Warga Banten Kurang Puas, Andra Soni Bicara Fokus Utama
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang