SuaraBanten.id - Ahli Hukum Jamin Ginting mengomentari kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk wisata Padi-Padi Piknik, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, pemasangan palang besi tersebut dilakukan aparat pemerintah setempat.
Kata Jamin, Kasus tersebut bermula saat tudingan aparat setempat kepada pengelola Padi-Padi soal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tindakan penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah.
Bahkan Kata Jamin, aparat tak memperlihatkan surat perintah atau surat tugas pemasangan palang besi. Menurutnya, di sini timbul dugaan kuat terjadi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kecamatan setempat.
"Tindakan ini masuk pada pelanggaran pasal 421 KUHP tentang adanya Penyalahgunaan kewenangan," kata Jamin dalam keteranganya, Rabu (23/11/2022).
Terlebih, hingga ada pemasangan palang besi yang digunakan untuk memblokade jalan akses masuk pada pekarangan orang atau pada akses tempat usaha. Padahal, tempat usaha tersebut secara legalitas memiliki perizinan.
"Hal tersebut secara jelas telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dalam hal ini kemerdekaan pemilik lahan yang sah untuk mengakses miliknya yang dilindungi oleh negara," ujarnya.
Jamin mengungkapkan, ketika pemilik dengan segala haknya mengakses lahan miliknya, malah dilaporkan oleh pihak kecamatan dengan pasal pengrusakan secara bersama-sama. Dalam hal ini pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP junto pasal 55 dengan tuduhan pengrusakan palang besi tersebut.
Kini, korban dari laporan tersebut yakni pihak karyawan Padi-Padi piknik dan petani yang membantu membuka palang besi yang menutup akses jalan masuk sampai saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
Menurutnya, penetapan tersangka atas kasus tersebut juga terkesan mengada-ada. Sebab, sampai saat ini barang bukti pengrusakan terhadap palang besi tidak pernah di perlihatkan jadi unsur sangkaan pengrusakan menjadi bias.
Baca Juga: Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling
Terlebih, barang bukti tidak dapat dibuktikan karena barang yang menjadi alat bukti tidak pernah diperlihatkan dari mulai klarifikasi sampai penyidikan sebagai tersangka. Jamin pun mendesak agar sangkaan tersebut harus batal demi hukum.
"Tindakan yang dilakukan pihak kecamatan justru berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi pemerintahan atau pun pasal-pasal yang diatur dalam KUHP," ungkap Jamin.
Menurutnya, Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji telah melakukan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melebihi dari kewenangannya dalam melakukan pemasangan “Palang Besi”.
Seharusnya, kata Jamin, tindakan yang seharusnya dilakukan adalah memberikan sanksi Administratif yaitu teguran tertulis tiga kali. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka diberikan Sanksi Pembongkaran dan hal tersebut merupkaan sebuah kewenangan dari Bupati Tangerang.
"Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Camat dan Kasi Trantib Kec Pakuhaji dengan memasang “Palang Besi” pada 26 Maret 2022 terpenuhilah unsur dari Pasal 421 KUHP," jelasnya.
Pasal tersebut berbunyi "seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Berita Terkait
-
Dewa United: Ivar Jenner adalah Banten Warriors
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan