SuaraBanten.id - Ahli Hukum Jamin Ginting mengomentari kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk wisata Padi-Padi Piknik, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, pemasangan palang besi tersebut dilakukan aparat pemerintah setempat.
Kata Jamin, Kasus tersebut bermula saat tudingan aparat setempat kepada pengelola Padi-Padi soal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tindakan penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah.
Bahkan Kata Jamin, aparat tak memperlihatkan surat perintah atau surat tugas pemasangan palang besi. Menurutnya, di sini timbul dugaan kuat terjadi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kecamatan setempat.
"Tindakan ini masuk pada pelanggaran pasal 421 KUHP tentang adanya Penyalahgunaan kewenangan," kata Jamin dalam keteranganya, Rabu (23/11/2022).
Terlebih, hingga ada pemasangan palang besi yang digunakan untuk memblokade jalan akses masuk pada pekarangan orang atau pada akses tempat usaha. Padahal, tempat usaha tersebut secara legalitas memiliki perizinan.
"Hal tersebut secara jelas telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dalam hal ini kemerdekaan pemilik lahan yang sah untuk mengakses miliknya yang dilindungi oleh negara," ujarnya.
Jamin mengungkapkan, ketika pemilik dengan segala haknya mengakses lahan miliknya, malah dilaporkan oleh pihak kecamatan dengan pasal pengrusakan secara bersama-sama. Dalam hal ini pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP junto pasal 55 dengan tuduhan pengrusakan palang besi tersebut.
Kini, korban dari laporan tersebut yakni pihak karyawan Padi-Padi piknik dan petani yang membantu membuka palang besi yang menutup akses jalan masuk sampai saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
Menurutnya, penetapan tersangka atas kasus tersebut juga terkesan mengada-ada. Sebab, sampai saat ini barang bukti pengrusakan terhadap palang besi tidak pernah di perlihatkan jadi unsur sangkaan pengrusakan menjadi bias.
Baca Juga: Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling
Terlebih, barang bukti tidak dapat dibuktikan karena barang yang menjadi alat bukti tidak pernah diperlihatkan dari mulai klarifikasi sampai penyidikan sebagai tersangka. Jamin pun mendesak agar sangkaan tersebut harus batal demi hukum.
"Tindakan yang dilakukan pihak kecamatan justru berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi pemerintahan atau pun pasal-pasal yang diatur dalam KUHP," ungkap Jamin.
Menurutnya, Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji telah melakukan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melebihi dari kewenangannya dalam melakukan pemasangan “Palang Besi”.
Seharusnya, kata Jamin, tindakan yang seharusnya dilakukan adalah memberikan sanksi Administratif yaitu teguran tertulis tiga kali. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka diberikan Sanksi Pembongkaran dan hal tersebut merupkaan sebuah kewenangan dari Bupati Tangerang.
"Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Camat dan Kasi Trantib Kec Pakuhaji dengan memasang “Palang Besi” pada 26 Maret 2022 terpenuhilah unsur dari Pasal 421 KUHP," jelasnya.
Pasal tersebut berbunyi "seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Berita Terkait
- 
            
              Persita Tangerang Optimalkan Pemulihan Fisik Pemain, Strategi Krusial Hadapi Bhayangkara FC
- 
            
              Bhayangkara FC Sedang On Fire, Persita Tangerang Fokus Pemulihan Kondisi Fisik
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
- 
            
              Enggan Berpikir Jauh, Persita Tangerang Fokus Laga Demi Laga
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan
- 
            
              Urban Sneaker Society 2025 JICC: Kolaborasi Kreatif Didukung BRI dan BRImo Tampilkan Produk Seru
- 
            
              Serap Aspirasi Warga, Dede Rohana Terima Aduan Soal Infrastruktur dan Truk ODOL
- 
            
              Strategi Diversifikasi Berbuah Manis, J Trust Bank Perkuat Laba dan Modal di 2025
- 
            
              558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!