Hairul Alwan
Senin, 21 November 2022 | 23:00 WIB
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur di Pandeglang, Banten. [Istimewa]

Sementara itu, pengacara korban, Erwanto mengungkapkan, jika hari ini pihak korban melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Namun, sebelumnya korban telah mencabut laporannya pada 28 April 2022. Surat pencabutan perkara itu ditandatangi langsung oleh korban juga ditandatangi oleh tiga orang saksi.

“Surat pencabutan perkara itu ditujukan kepada Kapolres Pandeglang pada 28 April 2022. Saya masuk di perkara ini pada tahap ini, tidak dari awal kejadian,” ujarnya.

Load More