Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 21 November 2022 | 17:44 WIB
10 orang tersangka rencana tawuran antar kelompok pelajar di Kota Cilegon yang viral di medsos. [Gilang/Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Video belasan pelajar tawuran di Jalan Kembar, Kota Cilegon, Banten belakangan sempat viral di media sosial. Atas tawuran pelajar tersebut Polres Cilegon menetapkan 10 dari 17 pelajar yang diamankan sebagai tersangka.

Dalam video yang beredar tawuran pelajar tersebut turut membawa berbagai jenis senjata tajam (Sajam). Video viral tersebut diketahui tawuran terjadi pada Jumat (18/11/2022) lalu di Jalan Raya Cilegon-Merak atau Jalan Kembar PT Krakatau Steel.

Dari belasan orang yang diamankan 8 orang diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951 karena membawa senjata tajam yakni, KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dimana 4 orang tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17).

Delapan orang itu terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sementara 2 orang lainnya diduga melanggar pasal 160 KUHPidana terkait hasutan perbuatan pidana yakni ANS (16) dan MRF (19) dan diancam dengan maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Gempa Cianjur: Arus Lalu Lintas ke Puncak dari Arah Cianjur Tidak Bisa Dilewati Karena Longsor

“Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 17 orang remaja yang kedapatan akan melakukan tawuran. Polres Cilegon bergerak cepat untuk memberikan pengamanan secara maksimal terkait adanya peristiwa tersebut,” kata Wakapolres Cilegon, Kompol Andie Firmansyah dalam keterangan persnya.

Untuk 7 pelaku tawuran lainnya yakni, FR (16), MM (17), IM (15), ARP (17), SM (15), MRM (16) dan AA (17) dipulangkan ke orang tua, kerabat dan gurunya lantaran berdasarkan hasil penyelidikan diketahui hanya menjadi korban hasutan dari kelompok tersangka.

“Ketujuh pelajar lainnya memiliki peran hanya ikut-ikutan, terhasut oleh masing-masing ketua kelompok, dan akan kami kembalikan kepada orangtuanya masing-masing dalam rangka pembinaan dan masih dalam pengawasan Polres Cilegon,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar.

Berbagai jenis barang bukti berupa senjata tajam, stik golf, delapan unit telepon genggam dan tiga unit sepeda motor berhasil diamankan. Polisi juga sudah menetapkan tiga pelajar lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Nikita Mirzani Santai Jalani Sidang Lanjutan: Nggak Deg-degan dong!

Load More