SuaraBanten.id - Video belasan pelajar tawuran di Jalan Kembar, Kota Cilegon, Banten belakangan sempat viral di media sosial. Atas tawuran pelajar tersebut Polres Cilegon menetapkan 10 dari 17 pelajar yang diamankan sebagai tersangka.
Dalam video yang beredar tawuran pelajar tersebut turut membawa berbagai jenis senjata tajam (Sajam). Video viral tersebut diketahui tawuran terjadi pada Jumat (18/11/2022) lalu di Jalan Raya Cilegon-Merak atau Jalan Kembar PT Krakatau Steel.
Dari belasan orang yang diamankan 8 orang diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951 karena membawa senjata tajam yakni, KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dimana 4 orang tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17).
Delapan orang itu terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sementara 2 orang lainnya diduga melanggar pasal 160 KUHPidana terkait hasutan perbuatan pidana yakni ANS (16) dan MRF (19) dan diancam dengan maksimal 6 tahun penjara.
“Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 17 orang remaja yang kedapatan akan melakukan tawuran. Polres Cilegon bergerak cepat untuk memberikan pengamanan secara maksimal terkait adanya peristiwa tersebut,” kata Wakapolres Cilegon, Kompol Andie Firmansyah dalam keterangan persnya.
Untuk 7 pelaku tawuran lainnya yakni, FR (16), MM (17), IM (15), ARP (17), SM (15), MRM (16) dan AA (17) dipulangkan ke orang tua, kerabat dan gurunya lantaran berdasarkan hasil penyelidikan diketahui hanya menjadi korban hasutan dari kelompok tersangka.
“Ketujuh pelajar lainnya memiliki peran hanya ikut-ikutan, terhasut oleh masing-masing ketua kelompok, dan akan kami kembalikan kepada orangtuanya masing-masing dalam rangka pembinaan dan masih dalam pengawasan Polres Cilegon,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar.
Berbagai jenis barang bukti berupa senjata tajam, stik golf, delapan unit telepon genggam dan tiga unit sepeda motor berhasil diamankan. Polisi juga sudah menetapkan tiga pelajar lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Gempa Cianjur: Arus Lalu Lintas ke Puncak dari Arah Cianjur Tidak Bisa Dilewati Karena Longsor
Berita Terkait
-
Geger SMAN 4 Serang: 6 Fakta Borok Predator Berkedok Guru Terkuak, dari Pelecehan Hingga Pungli!
-
Gaji PPPK Bikin Guru di Blitar Berani Menjanda? Bongkar Sisi Lain Fenomena Viral Gugat Cerai
-
Dari Viral Jadi Buronan, Ini 5 Babak Drama Motovlog Perekam Aksi Mesum di Pakansari
-
Bikin Konten Mesum Demi Viral, Motovlog Pakansari Kini Merengek Minta Maaf
-
6 Fakta Viral Video Mesum di Pakansari, Murni Settingan?
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Tiga Oknum Guru SMAN 4 Serang Dinonaktifkan Buntut Pelecehan Seksual
-
Kejari Cilegon Bakar 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12 Miliar, Kirim Sinyal Perang ke Mafia
-
Langkah 5 Pejabat Pemkab Serang Rebut Kursi Sekda Terhenti, Terganjal Aturan Ini
-
Truk Tanah Mogok di Rangkasbitung Berujung Maut, Pemotor 23 Tahun Tewas di Tempat
-
KP3B Jadi Sirkuit Malam, Polisi Ciduk 6 Pelaku Balap Liar Lengkap dengan Uang Taruhan