SuaraBanten.id - Gelaran Piala Dunia 2022 menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pecinta sepak bola. Meski demikian, kita mesti hati-hati, karena kini Nobar Piala Dunia Qatar bisa berujung pidana.
Grup SCM yang terdiri dari SCTV, Indosiar selaku pemilik hak siar ekslusif bakal menerapkan sanksi tegas bagi panitia yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2022. Sanksi yang bisa diterapkan juga tidak main-main.
Melansir Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM memperingati para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia 2022 untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.
Dalam publikasi tersebut, Grup SCM menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Pasang Badan Bela Qatar, Presiden FIFA Kecam Negara Barat yang Sering Mengkritik Piala Dunia 2022
Sementara itu, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.
Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.
Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal.
Baca Juga: Fantastis! Sewa Kapal Pesiar Mewah, WAG's Timnas Inggris Rogoh Kocek Setara Dana Bansos Jokowi
Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?
-
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Pelanggaran Pada Pembangunan PIK 2 Bisa Dituntut Pidana Mati
-
Aparat Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut, Mantan Kabareskrim: Itu Polisi 'India'
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang? Kejagung Siap Bongkar Jaringan Korupsi SHGB
-
Daftar Panjang Kasus Hukum Menjerat Trump, Dari Uang Suap Hingga Subversi Pemilu
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Kredit Tetap Tumbuh Sepanjang 2024, J Trust Bank Catatkan Pertumbuhan Positif
-
Rahasia Sukses Papua Global Spices: Ubah Pola Pikir, Raih Pasar Global
-
Pengamat Kritisi Gaya Komunikasi Prabowo hingga Sebut Dedy Corbuzier Buzzer
-
Pengamat UMT Bahas Kebijakan Tata Kelola Elpiji 3 Kilogram, Soroti Sosialisasi di Masyarakat
-
Sasadu Leather: Karya Anak Bangsa Menuju Pasar Internasional Atas Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) 2025