SuaraBanten.id - Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana terbilang mempunyai gaya hidup mewah bergelimang perhiasan. Namun, ternyata hal tersebut terjadi lantaran dirinya lupa diri hingga menilap uang di tempatnya bekerja.
Lantaran hobi foya-foya, Wardhiana divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang. Wardhiana terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Slamet di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).
Bukan hanya pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi yang digunakan untuk berfoya-foya seperti pelesiran ke luar negeri, bermain saham dan membeli barang-barang dengan total Rp2,28 miliar.
Jika uang tersebut tidak diganti, paling lama satu bulan usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Slamet.
Sebelum memvonis terdakwa, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan hukuman yakni, terdakwa bersikap sopan selama proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Banten, Subardi dimana terdakwa dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan pengganti uang korupsi tiga tahun dan enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji
-
OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026
-
Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan
-
KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar
-
Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September