SuaraBanten.id - Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana terbilang mempunyai gaya hidup mewah bergelimang perhiasan. Namun, ternyata hal tersebut terjadi lantaran dirinya lupa diri hingga menilap uang di tempatnya bekerja.
Lantaran hobi foya-foya, Wardhiana divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang. Wardhiana terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Slamet di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).
Bukan hanya pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi yang digunakan untuk berfoya-foya seperti pelesiran ke luar negeri, bermain saham dan membeli barang-barang dengan total Rp2,28 miliar.
Jika uang tersebut tidak diganti, paling lama satu bulan usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Slamet.
Sebelum memvonis terdakwa, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan hukuman yakni, terdakwa bersikap sopan selama proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Banten, Subardi dimana terdakwa dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan pengganti uang korupsi tiga tahun dan enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Ahok Beri Kesaksian dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik
-
Transaksi Sabu Rp41 Miliar di Depan SD Tangerang Digagalkan, 27 Kg Barang Bukti Disita
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026