Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 14 November 2022 | 13:30 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraBanten.id - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin (14/11/2022).

Sidang yang awalnya dikabarkan bakal digelar online ternyata berjalan secara offline dengan menghadirkan perempuan yang akrab disapa nyai itu.

Saat dikonfirmasi terkait sidang perdana Nikita Mirzani, Humas Pengadilan Negeri Uli Purnama mengatakan sidang kasus pencemaran nama baik tersebut digelar secara offline.

"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," kata Uli Purnama.

Baca Juga: Nikita Mirzani Layangkan Protes terhadap Sidang Ditunda Dua Pekan karena Hakim Ikut Lomba Tenis

Uli mengungkapkan, saudari Nikita Mirzani atau NM akana dihadirkan dalam ruang sidang, Namun Dito Mahendra selaku pelapor belum dapat dihadirkan.

"Dito Mahendra baru akan muncul saat akan memberikan keterangannya ke hakim nanti sebagai saksi," katanya.

"Tapi mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak)," sambungnya.

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Nikita Mirzani Geleng-geleng, Dakwaan Sidang Ini yang Buat Keberatan, Hakim Beri Waktu Dua Pekan

Load More