Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 07 November 2022 | 20:18 WIB
Ketiga terdakwa korupsi lahan SMKN 7 Tangsel memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (7/11/22). [[IST]

SuaraBanten.id - Adik Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, Abdul Syukur terseret kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel (Tangerang Selatan) sebesar Rp135 juta. Uang tersebut diserahkan secara tunai dari terdakwa Farid selaku calo tanah lahan SMKN 7 Tangsel.

Hal tersebut terungkap melalui fakta persidangan kasus korupsi pengadaan SMKN 7 Tangsel di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (7/11/22).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pengambilan keterangan tiga orang terdakwa yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono dan dua orang pihak swasta penanggungjawab lahan Agus Kartono, dan calo tanah Farid Nurdiansyah.

Farid Nurdiansyah mengatakan, pasca dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten kepada Agus Kartono, dirinya menerima kiriman uang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kembali kepada sejumlah orang yang tercatat dalam bagan.

Baca Juga: Delapan Bidang Tanah Hasil Rampasan Negara Diserahkan ke Kejati dan Kejari Metro

"Bukan di hambur ada kesepakatan di bulan Desember (tahun 2017-red). Pertama awalnya untuk komisi saya, ternyata ada lis nama dari Imam Supingi (pengawas sekolah yang ikut terlibat dalam pembebasan lahan-red)," katanya Farid kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU KPK, terdakwa dan kuasa hukum.

Kata Farid, uang itu kemudian dibagi-bagi secara tunai kepada beberapa nama, diantaranya Komisaris Bank Banten Mediawarman, Abdul Syukur adik mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, Lurah Rengas Agus Salim, dan beberapa lainnya.

"Mediawarman tokoh di Tangsel dan mantan anggota DPRD Banten. Syukur adiknya Gubernur pak Wahidin Halim. Tunai dari saya, beberapa hari kemudian (pasca pencairan). Dari saya Agus Salim, Imam, Tim lain, Jendro, Pasukan Ormas, Haji Surya, Endang Dinas dan Tata Kota 5 juta. Sisanya ke Pak Lurah, memang ada bagian pak Lurah, Camat dan saya ada kebagian lagi," jelasnya.

Dalam list yang ditampilkan JPU KPK, Mediawarman, Syukur, Imam Supingi, Agus Salim masing-masing menerima Rp135 juta, kemudian selain Tim Rp195 juta.

Selanjutnya, Camat Rp30 juta, Sekmat Rp10 juta, Jendro Rp60 juta, pasukan Rp25 juta, Haji Surya Rp10 juta, Rw Rp5 juta, Rt Rp5 juta, Kepala SMKN7 Rp10 juta, Endang Dinas Rp10 juta dan Dinas Tata Kota Rp5 juta.

Baca Juga: Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan

"Saya kerja di situ, ada pengeluaran transportasi, namanya kita calo dan mediator dapat komisi. Saya tidak pernah menawarkan (harga tanah) itu ke pak Lurah. Harga di sana memang Rp4-5 juta (harga pasaran tanah disana-red)," tambahnya.

Load More