SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akhirnya mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia tahun 2022.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Cilegon akan membuka lowongan PPPK dengan total kuota sebanyak 1.064, dimana jumlah tersebut terbagi ke dalam tiga jabatan fungsional mulai dari tenaga Kesehatan, pendidikan hingga tenaga teknis.
“Untuk kuota PPPK Tahun 2022 di Kota Cilegon sebanyak 1.064," Kata Kepala BKPSDM Kota Cilegon Ahmad Jubaedi kepada Suara.com, Kamis (3/11/2022).
Dari 1.064 kuota, lanjut Jubaedi, masing masing terbagi untuk tenaga kesehatan sebanyak 253, tenaga pendidikan sebanyak 626 dan tenaga teknis sebanyak 185 kuota. Selain itu, termasuk waktu jadwal pendaftaran turun berbeda.
"Nah, untuk pendaftaran tenaga guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022, tenaga kesehatan tanggal 2 Oktober sampai 14 November 2022, dan untuk tenaga teknis mulai tanggal 8 sampai 20 November 2022," terangnya.
Pada kesempatan itu, Jubaedi turut menjelaskan bahwa informasi berkaitan dengan penerimaan PPPK di Kota Cilegon dapat diakses melalui media sosial platform Instagram @smartasnclg dan Website bkpp.cilegon.go.id termasuk media cetak maupun online.
“Selain yang disebutkan diatas, panitia tidak membuka layanan telepon selular, whatsapp, telegram atau media lainnya," ucapnya.
Dikatan Jubaedi, untuk masyarakat Cilegon yang hendak melamar PPPK harus login ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
“Itu pelamar juga wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti, hati hati juga sama oknum yanh mengatasnamakan panitia," ucapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten Minggu 6 November 2022, Waspada Hujan Lebat!
"Jadi kalau memang butuh informasi dan apapun, silahkan akses disana, ketelitian modal utama bagi pelamar,” sambungnya.
Setelah dinyatakan lulus, kata Jubaedi, bila saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen. Maka, pelamar akan dianggap gugur secara otomatis.
"Iya, kalo ditemukan adanya pemalsuan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara otomatis peserta dianggap gugur,” tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Sarjana Pendidikan, tapi Tidak Mengajar: Mengapa Selalu Dipertanyakan?
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Alasan Pemudik Sepeda Motor Pilih Perjalanan Malam Hari
-
Ratusan Sekolah di Cilegon Rusak, Robinsar-Fajar Target Perbaikan Rampung Dalam 4 Tahun
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Pemudik Asal Cilegon Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Satu Orang Tewas
-
Bawa Menantu untuk Ibu: Kisah Haru Pengantin Baru Mudik Perdana ke Lampung