SuaraBanten.id - Permintaan maaf para terdakwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selama proses persidangan bergulir dinilai tidak tulus. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, Kamis (3/11/2022).
Diketahui beberapa terdakwa seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Richard Eliezer (Bharada E) telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait permintaan maaf ketiga terdakwa itu, Edi Hasibuan mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.
"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, permintaan maaf para terdakwa, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa. Karenanya, ia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf yang dilakukan para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.
"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," ujarnya.
Seperti diketahui, Bharada E mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2002 lalu di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.
Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat itu juga menjerat sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.
Baca Juga: Libatkan Sipil hingga Institusi, 6 Kasus Pembunuhan Paling Mencengangkan Sepanjang 2022
Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Lewat Ferry Irwandi, Ahmad Sahroni Sampaikan Maaf kepada Publik
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
-
Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo: Misi Bersih-Bersih Polri Dimulai?
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Jenderal Pemecat Ferdy Sambo yang Kini Dipercaya Prabowo Reformasi Polri
-
Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono: Gagal Jadi Hakim Agung, Pernah Vonis Mati Sambo
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan