SuaraBanten.id - Permintaan maaf para terdakwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selama proses persidangan bergulir dinilai tidak tulus. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, Kamis (3/11/2022).
Diketahui beberapa terdakwa seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Richard Eliezer (Bharada E) telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait permintaan maaf ketiga terdakwa itu, Edi Hasibuan mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.
"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, permintaan maaf para terdakwa, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa. Karenanya, ia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf yang dilakukan para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.
"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," ujarnya.
Seperti diketahui, Bharada E mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2002 lalu di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.
Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat itu juga menjerat sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.
Baca Juga: Libatkan Sipil hingga Institusi, 6 Kasus Pembunuhan Paling Mencengangkan Sepanjang 2022
Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
-
4 Kasus Kelam Polisi Bunuh Polisi, Terbaru Liburan Brigadir Nurhadi Berujung Maut
-
Selesai Wajib Militer, Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf untuk Penggemar
-
5 Poin Permintaan Maaf Aldy Maldini usai Tersandung Skandal Penipuan
-
Promotor DAY6 Rilis Permintaan Maaf dan Akan Refund Dana hingga Akhir Mei
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun