SuaraBanten.id - Permintaan maaf para terdakwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selama proses persidangan bergulir dinilai tidak tulus. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, Kamis (3/11/2022).
Diketahui beberapa terdakwa seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Richard Eliezer (Bharada E) telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait permintaan maaf ketiga terdakwa itu, Edi Hasibuan mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.
"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, permintaan maaf para terdakwa, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa. Karenanya, ia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf yang dilakukan para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.
"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," ujarnya.
Seperti diketahui, Bharada E mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2002 lalu di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.
Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat itu juga menjerat sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.
Baca Juga: Libatkan Sipil hingga Institusi, 6 Kasus Pembunuhan Paling Mencengangkan Sepanjang 2022
Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Buntut Video Viral Cium Anak-anak Saat Dakwah, Gus Elham Yahya Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf
-
Permintaan Maaf Nessie Judge Soal Foto Junko Furuta Banjir Dukungan, Begini Reaksi Warganet Jepang
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga