SuaraBanten.id - Permintaan maaf para terdakwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selama proses persidangan bergulir dinilai tidak tulus. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, Kamis (3/11/2022).
Diketahui beberapa terdakwa seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Richard Eliezer (Bharada E) telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait permintaan maaf ketiga terdakwa itu, Edi Hasibuan mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.
"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Libatkan Sipil hingga Institusi, 6 Kasus Pembunuhan Paling Mencengangkan Sepanjang 2022
Menurutnya, permintaan maaf para terdakwa, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa. Karenanya, ia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf yang dilakukan para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.
"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," ujarnya.
Seperti diketahui, Bharada E mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2002 lalu di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.
Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat itu juga menjerat sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.
Baca Juga: Puncak Drama Ferdy Sambo: Dulu Jebloskan Penjara Jessica Wongso, Kini Terancam Dihukum Mati
Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Poin Permintaan Maaf Aldy Maldini usai Tersandung Skandal Penipuan
-
Promotor DAY6 Rilis Permintaan Maaf dan Akan Refund Dana hingga Akhir Mei
-
Pendidikan Deolipa Yumara: Eks Pengacara Bharada E Kritik Hakim Perceraian Paula Verhoeven
-
KISS OF LIFE Tulis Permintaan Maaf Usai Kontroversi Pelecehan Budaya
-
Jembatan Maaf di Hari Kemenangan: 10 Ucapan Menyentuh Hati Orang Tua di Idul Fitri 1446 H
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang
-
Wisatawan Pantai Sawarna Lebak Dipalak Preman, Polisi Diminta Turun Tangan
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara