Hairul Alwan
Selasa, 01 November 2022 | 11:58 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria bersama Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi dalam Konferensi Pers Pembacokan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. [Nindia/BantenNews.co.id]

Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi, 1 celurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong sweater warna hitam.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Load More