Hairul Alwan
Selasa, 01 November 2022 | 11:58 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria bersama Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi dalam Konferensi Pers Pembacokan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. [Nindia/BantenNews.co.id]

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengungkapkan, dalam patroli tersebut awalnya polisi mengamankan AF, saudara kembar AF dan satu orang terduga pelaku, Jumat (28/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Namun, karena kurangnya bukti, polisi kembali melakukan pendalaman dan mengecek CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Setelah diselidiki dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi dan mengecek CCTV di sekitar TKP, polisi kembali menangkap 10 remaja yang diduga melakukan penganiayaan anak di bawah umur pada Sabtu (29/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 terduga pelaku, polisi menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Terpopuler: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Teriak-teriak di Kejari Serang, Putri Marino Ditolak Casting Karena Logat

“Setelah kejadian dilakukan patroli di hari kejadian lalu ditemukan tiga orang, karena masih kurang bukti baru kita lakukan pendalaman melalui CCTV,” tandas Dedi.

Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi, 1 celurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong sweater warna hitam.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Load More