SuaraBanten.id - Seorang oknum ASN Kabupaten Pandeglang berinisial RA (53) yang mencabuli anak kandung sendiri bakal menerima hukuman dari Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Banten.
Oknum ASN yang merupakan guru salah satu SD di Kecamatan Bojong Pandeglang itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak terkait pencabulan anak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang menjerat RA dan statusnya sebagai tenaga pengajar di Pandeglang.
“Kalau kami (Dindikpora), siapapun itu, mau guru atau aparatur Kabupaten Pandeglang kalau ada sesuatu pasti akan langsung kami tindaklanjuti. Apalagi kalau memang dia sudah ditangkap polisi, kami pasti akan melakukan yang semestinya kami lakukan,” kata Taufik saat dihubungi Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id--, Senin (31/10/2022).
Taufik mengungkapkan, pihaknya kini akan mengkaji terkait sanksi yang akan diberikan pada RA. Jika terbukti bersalah, Dindikpora akan memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan berupa pemberhentian.
“(Untuk sementara) kalau dia harus ditunda dahulu atau diberhentikan sementara ada aturan-aturannya. Saat ini kami masih menunggu proses hukum dulu, yang pasti dia (RA) tidak masuk kerja karena ada urusan itu (kasus pencabulan). Kami juga akan buka aturannya seperti apa dan akan kami tindaklanjuti. Sanksi apa yang akan diberikan akan kami pelajari,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, RA warga Kabupaten Lebak yang berprofesi sebagai salah satu guru di Kecamatan Bojong ditangkap Satreskrim Polres Lebak terkait kasus pencabulan pada anak kandungnya. Parahnya, pencabulan itu dilakukan oleh RA sejak tahun 2016.
Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumahnya dan menceritakan kejadian yang menimpanya selama ini pada keluarganya yang lain. Mendengar pengakuan dari korban, anggota keluarganya langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lebak.
Berita Terkait
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki