SuaraBanten.id - Seorang oknum ASN Kabupaten Pandeglang berinisial RA (53) yang mencabuli anak kandung sendiri bakal menerima hukuman dari Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Banten.
Oknum ASN yang merupakan guru salah satu SD di Kecamatan Bojong Pandeglang itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak terkait pencabulan anak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang menjerat RA dan statusnya sebagai tenaga pengajar di Pandeglang.
“Kalau kami (Dindikpora), siapapun itu, mau guru atau aparatur Kabupaten Pandeglang kalau ada sesuatu pasti akan langsung kami tindaklanjuti. Apalagi kalau memang dia sudah ditangkap polisi, kami pasti akan melakukan yang semestinya kami lakukan,” kata Taufik saat dihubungi Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id--, Senin (31/10/2022).
Taufik mengungkapkan, pihaknya kini akan mengkaji terkait sanksi yang akan diberikan pada RA. Jika terbukti bersalah, Dindikpora akan memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan berupa pemberhentian.
“(Untuk sementara) kalau dia harus ditunda dahulu atau diberhentikan sementara ada aturan-aturannya. Saat ini kami masih menunggu proses hukum dulu, yang pasti dia (RA) tidak masuk kerja karena ada urusan itu (kasus pencabulan). Kami juga akan buka aturannya seperti apa dan akan kami tindaklanjuti. Sanksi apa yang akan diberikan akan kami pelajari,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, RA warga Kabupaten Lebak yang berprofesi sebagai salah satu guru di Kecamatan Bojong ditangkap Satreskrim Polres Lebak terkait kasus pencabulan pada anak kandungnya. Parahnya, pencabulan itu dilakukan oleh RA sejak tahun 2016.
Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumahnya dan menceritakan kejadian yang menimpanya selama ini pada keluarganya yang lain. Mendengar pengakuan dari korban, anggota keluarganya langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lebak.
Berita Terkait
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
-
Kepala Basarnas Banten Pastikan Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK yang Masih Hilang Tidak Berlanjut
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano