SuaraBanten.id - Dua anak perumpuan berusia 6 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh marbot masjid di Kota Cilegon, Banten. Pelaku mengiming-imingi uang Rp1000 kepada korban untuk memuluskan aksi pencabulannya.
Diketahui, kedua anak di bawah umur dicabuli di kontarakan pelaku yang berada di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten Minggu (23/10/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku AM (61) di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Senin (24/10/2022) kemarin.
"Kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang," kata Nandar kepada Suara.com, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, ibu korban mencoba mencari ke rumah tetangga dan disampaikan oleh tetangga bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid.
"Nah, setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6)," ucapnya.
Setelah itu, pelapor membawa kedua korban ke rumah. Sesampainya dirumah Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan kisah pilu yang mereka alami di dalam kontrakan milik pelaku.
"Korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang," ujarnya.
"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," sambungnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang: Makam Mbah Buyut tidak direkomendasikan jadi Cagar Budaya
Setelah mengetahui cerita itu, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon. Kemudian, setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku.
"Saat ini korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," terangnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Suporter SMKN 1 Cilegon Beri Keseruan di Grand Final AXIS Nation Cup 2025
-
Suara Sang Juara Tak Pernah Padam
-
Terseret Kasus Pelecehan Seksual, David Del Rio Didepak dari Serial Matlock
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Bejat! Kakek Residivis di Cakung Cabuli Bocah 7 Tahun, Padahal Lagi Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah, Guru Tetap Masuk, Kepsek Duga Ada Backing
-
Dugaan Penamparan Picu Protes, Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Mundur
-
Radiasi Cikande Naik Status Penyidikan
-
Terungkap! Peta Zona Radiasi Cikande, Siap-Siap Relokasi Warga
-
Konsistensi Kinerja Unggul, BRI Torehkan Prestasi di Tengah Tantangan Ekonomi Global