SuaraBanten.id - Dua anak perumpuan berusia 6 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh marbot masjid di Kota Cilegon, Banten. Pelaku mengiming-imingi uang Rp1000 kepada korban untuk memuluskan aksi pencabulannya.
Diketahui, kedua anak di bawah umur dicabuli di kontarakan pelaku yang berada di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten Minggu (23/10/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku AM (61) di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Senin (24/10/2022) kemarin.
"Kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang," kata Nandar kepada Suara.com, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, ibu korban mencoba mencari ke rumah tetangga dan disampaikan oleh tetangga bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid.
"Nah, setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6)," ucapnya.
Setelah itu, pelapor membawa kedua korban ke rumah. Sesampainya dirumah Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan kisah pilu yang mereka alami di dalam kontrakan milik pelaku.
"Korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang," ujarnya.
"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," sambungnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang: Makam Mbah Buyut tidak direkomendasikan jadi Cagar Budaya
Setelah mengetahui cerita itu, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon. Kemudian, setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku.
"Saat ini korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," terangnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini