SuaraBanten.id - Dua anak perumpuan berusia 6 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh marbot masjid di Kota Cilegon, Banten. Pelaku mengiming-imingi uang Rp1000 kepada korban untuk memuluskan aksi pencabulannya.
Diketahui, kedua anak di bawah umur dicabuli di kontarakan pelaku yang berada di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten Minggu (23/10/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku AM (61) di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Senin (24/10/2022) kemarin.
"Kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang," kata Nandar kepada Suara.com, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, ibu korban mencoba mencari ke rumah tetangga dan disampaikan oleh tetangga bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid.
"Nah, setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6)," ucapnya.
Setelah itu, pelapor membawa kedua korban ke rumah. Sesampainya dirumah Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan kisah pilu yang mereka alami di dalam kontrakan milik pelaku.
"Korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang," ujarnya.
"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," sambungnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang: Makam Mbah Buyut tidak direkomendasikan jadi Cagar Budaya
Setelah mengetahui cerita itu, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon. Kemudian, setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku.
"Saat ini korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," terangnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Hilang 3 Hari, Siswi SMP di Tambora Ditemukan di Banten, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Gedung Baru Stasiun Rangkasbitung Ultimate Mulai Diuji Coba
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Premanisme Bikin Biaya Investasi RI Bengkak 40 Persen
-
18 November: Cukup! Tidak Ada Lagi Alasan untuk Menoleransi Pelecehan Anak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!