Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:25 WIB
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

SuaraBanten.id - Kasus UU ITE Nikita Mirzani kini tengah memasuki babak baru. Terbaru, Polresta Serang Kota melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Perempuan yang akrab disapa Nyai itu pun Selasa (25/10/2022) mendatangi Kejari Serang, Banten di Jalan Serang – Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC.

Nikita Mirzani kali ini ditemani tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Ia menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.

Nikita Mirzani ditahan usai diperiksa di Rutan Serang sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik, ia menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Termasuk Putri Candrawathi

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.

Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap.

Terkait pertimbangan penahanan Nikita, lanjut Freddy, karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy dikutp dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (25/10/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tertawa Setelah Ditahan: Saya Mohon Allah Turun Tangan

Load More