SuaraBanten.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Lebak oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten. Dari empat tersangka itu, dua diantaranya yakni AM selaku Kepala BPN dan pegawai honorer berinisial DER telah ditahan.
Untuk dua tersangka lainnya yakni MS sebagai calo tanah dan EHP yang merupakan anak dari MS. Penetapan keempatnya tercantum dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejati Banten, Kamis (20/10/2022).
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Penyidik telah memanggil empat tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis (20/10/2022). Namun yang hadir hanya AM dan DER.
“Dua orang tidak hadir yaitu MS dengan alasan sakit dan anaknya EHP alasan menemani ibunya yaitu MS,” ujar Leonard melalui keterangan pers yang diterima BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (20/10/2022).
Setelah diperiksa, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk menahan AM dan DER dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari yaitu mulai 20 Oktober hingga 8 November 2022.
“Sedangkan terhadap MS dan EHP, Tim Penyidik akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang rencananya pada Senin 24 Oktober 2022,” ujar Leonard.
Diketahui, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi sebelum melakukan penetapan tersangka, menyita beberapa dokumen seperti dua rekening koran bank swasta yang dipakai untuk menampung uang hasil suap serta rekening lainnya dari keempat tersangka, serta mencegah para tersangka untuk ke luar negeri.
Tim Penyidik Kejati Banten juga telah menyita dokumen kepemilikan 1 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville Kec Maja Kabupaten Lebak, 1 unit Apartemen Green Park View Unit/No : G/11/46 dan 1 Unit Apartemen Green Park View Unit No G/8/44 atas nama tersangka AM.
Diberitakan sebelumnya, AM selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari MS dan EHP yang merupakan calo tanah untuk mempercepat permohonan pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak, Banten pada kurun waktu 2018-2021.
Baca Juga: Peredaran Obat Sirup di Tangerang Diawasi, Petugas Sidak Apotek Hingga Klinik
Hubungan antara AM dan MS bermula dari DER yang saat itu selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Lebak memperkenalkan keduanya. DER juga menerima suap serta berperan membuka dua rekening bank swasta yang dipakai untuk menampung uang tersebut.
AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
KPK Beri Sinyal Bakal Periksa Nusron Wahid Lagi Terkait Suap HGB
-
Suara Silmy Karim Bergetar Saat Bacakan Nota Perlawanan, Teringat Anak dan Keluarga
-
Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan
-
Terbukti Terima Suap Kasus Nikel Rp 4,8 Miliar, Mantan Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun
-
KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan
-
Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan
-
Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru
-
Kabur Saat Didatangi Petugas, Sepasang Sejoli Nabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Ditangkap
-
Pesta Nelayan Cituis Jadi Ruang Merawat Tradisi dan Kebersamaan Warga Pesisir Tangerang