Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:03 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menutup sementara PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. [Wahyu/Bantennews.co.id]

Terpisah, Pimpinan PT Goedang Mas, Parlin membantah tidak memiliki izin operasional perusahaan. Ia mengklaim perusahaan miliknya yang sudah hampir 35 tahun berdiri tidak menimbulkan pencemaran kepada lingkungan masyarakat sekitar.

“Kita punya izin dari kementerian pusat. Kalau kita gak memproduksi, kita hanya mengumpulkan minyak oli. Lalu sampah-sampahnya dibakar. Jadi gak ada yang diproduksi di sini," ujarnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: 5 Tuntutan Honorer Pemprov Banten Buntut Ribuan Pegawai Non ASN Tak Masuk Database BKN

Load More