Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:59 WIB
ILUSTRASI kekerasan seksual atau pencabulan pada anak di bawah umur di Cilegon, Banten. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More