Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Ilustrasi tawuran antarwarga. Polisi meringkus enam pelaku tawuran di Belawan, Kota Medan. Tawuran tersebut diketahui terjadi pada Rabu (21/7/2021) dini hari. [Antara]

“Tujuannya bukan mau tawuran tapi mau ke pantai kalau celurit tujuannya buat jaga-jaga saja bukan buat tawuran. Sudah alumni, kalau saya (ditangkap) pulang dari pantai, yang bawa celurit cuman saya doang,” tambahnya.

Untuk memberi efek jera, kedua pelajar diancam pasal 2 Undangan-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman kurang lebih 10 tahun kurungan penjara.

Load More