SuaraBanten.id - Pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang, Banten dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Pengungkapan penyelagunaan obat keras itu bermula ketika anggota Staresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) pada Jumat (14 Oktober 2022) sekira jam 21.30 WIB di pinggir jalan depan Indomart di Lingkungan Kesawon, Kelurahan Terondol, Kota Serang,” kata Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, Minggu (16/10/2022).
Hengki mengungkapkan, dari tangan pelaku HA, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.
“Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp 393.000 (yang merupakan) sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diinterogasi, didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD.
“Penangkapan terhadap BD dilakukan saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama,” ujar Hengki.
Dua orang pelaku penyalahgunaan obat keras dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M.
Baca Juga: Banten Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 3,5 Senin Dini Hari
Berita Terkait
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
-
BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika
-
Pembangunan Jembatan Asthara Skyfront City Dimulai, Hubungkan Dua Wilayah Tangerang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
ASRA 2025 Anugerahkan Tiga Penghargaan untuk Laporan Keberlanjutan BRI