SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.
Pelaku berinisial MR (44) itu merupakan warga Tanjung Duren, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Shilton mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
“Awalnya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada yang akan bertransaksi Narkoba pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Pelabuhan Merak, Kemudian petugas melakukan penindakan,” kata Shilton dikutip dari BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id--, Rabu (12/10/2022).
Tak perlu waktu lama, Unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan MR dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi berwarna biru metalik yang di dalamnya terdapat foto dan chat yang berisi percakapan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam kesemptan itu, Shilton menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. Awalnya, jajarannya menginterogasi MR yang diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
"Dari hasil tersebut diketahui MR sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku RA yang saat ini berstatus DPO," kata Shilton.
"Namun sabu-sabu tersebut disimpan pada sebuah pos kamling di jalan Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung, Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat oleh pelaku MR,” ungkap Shilton.
Kata Shilton, pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Jakarta Barat tepatnya di jalan masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat.
Baca Juga: Anggota DPRD Lebak Minta Pemprov Banten Investigasi Penyebab Banjir Bandang
Petugas menemukan 1 unit bor listrik warna merah yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut disimpan di pos kamling, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru metalik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shilton menyebut pelaku MR dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan