SuaraBanten.id - Rumah seorang janda muda berinisial HS (27) disatroni dua perampok di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Korban yang menyandang status janda bahkan nyaris diperkosa salah satu pelaku perampokan.
Diketahui, kedua pelaku perampokan asal Kabupaten serang itu merupakan residivis yakni Kacung (45) warga Walikukun, Kecamatan Carenang dan Jurian (41) dari Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas.
Kedua pelaku memasuki rumah korban dengan merusak jendela. Setelah berhasil memasuki rumah, Kacung langsung mengambil handphone di kamar korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada Selasa (30/9/2022) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Aksi Kacung tak hanya sampai di situ, pelaku yang sudah diselimuti nafsu bejatnya ini mencekik, menodongkan golok yang dibawanya serta mengancam akan membunuh kedua anak korban jika korban tidak menurutinya.
“Pelaku mencekik leher korban. Korban yang terjaga dari tidur lalu ditodong golok dan diancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan. Di bawah ancaman korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Minggu (9/10/2022).
Pelaku Kacung melucuti pakaian janda muda itu dan meletakkan goloknya di sisi kiri perut korban. Melihat kesempatan untuk memberontak, korban langsung merebut golok yang ada di sampingnya.
“Jadi ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Yamaha Mio. Usai kejadian, korban melapor ke Mapolsek Cikande,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, ketika menerima laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Tim Resmob dipimpin Ipda Iwan Rudini melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Terpopuler: Dipecat Jadi Host, Rizky Billar Tidak Mau Cerai, Gempa Bayah Dirasakan Sampai ke Bogor
Setelah buron selama sekitar 1 bulan, kedua perampok berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang di Jalan Raya Kragilan–Jakarta tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (6/10/2022) lalu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sebilah golok, handphone serta motor Yamaha Mio yang dikenakan kedua pelaku saat beraksi.
“Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan juga diketahui jika kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Tersangka Kacung kali keempat ditangkap dan Jurian kali kedua. Keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” terang Dedi Mirza.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Demi Bayar Pinjol, Pria di Pelalawan Tega Tikam Kasir 22 Kali Tapi Langsung Diringkus Polisi
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman