SuaraBanten.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka tradegi Kajuruhan yang menewaskan suporter Arama FC (Aremania), Sabtu (1/10/2022) malam lalu pada sore ini, Kamis (6/10/2022).
Jadwal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo secara langsung. Kata dia, hingga kini tim investigasi tengah melakukan pendalaman sebelum menetapkan tersangka kasus kerusuhan maut di stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
“Tim investigasi menerapkan unsur kehati-hatian dan kecermatan sebelum menetapkan tersangka. Pendalaman-pendalaman harus dilakukan tim. Insya Allah nanti sore akan kami sampaikan progres dari tim investigasi (Penetapan Tersangka),” ungkap Dedi, Kamis (6/10/2022).
Dedi mengungkapkan, tim investigasi sudah memeriksa 31 anggota Polri terkait kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut bahkan masih intens dilakukan hingga hari ini.
“Tim investigasi dari Propam maupun Irwasum, juga tim sidik gabungan dari Bareskrim maupun Polda Jatim sedang melakukan pendalaman, selesai itu baru bisa disampaikan update perkembangannya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari 35 saksi dan kini masih dalam proses pendalaman. Hasil investigasi sementara sudah dilaporkan ke Wakapolri.
“Para saksi berjumlah 35 orang, baik internal yang ikut dalam pengamanan. Maupun saksi dari eksternal,” bebernya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut tim investigasi sudah bergerak cepat melakukan tugas yang dititahkan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.
“Tim telah diinstruksikan untuk bekerja cepat sesuai arahan Presiden,” imbuhnya.
Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga di Lampung Dikubur dan Dicor Dalam Septic Tank Akibat Warisan
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!
-
Ulasan Pekan 7 Super League 2026/2027: Persija Kokoh di Puncak, Persib ke Jalur Kemenangan
-
Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan
-
Ditangkap di Karadenan Bogor! Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara
-
Pengemudi BYD Lindas Ojol di Panglima Polim Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu