SuaraBanten.id - Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di beberapa wilayah perairan, salah satunya Banten terkait gelombang tinggi.
Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo mengatakan, gelombang tinggi itu terjadi di wilayah perairan pada 1-2 Oktober 2022.
"Waspada gelombang tinggi hingga empat meter di sejumlah perairan Indonesia," katanya, mengutip dari Antara.
Ia mengemukakan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Laut-Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.
Baca Juga: Gempa M 6,0 Guncang Tapanuli Utara, BMKG Imbau Agar Warga Taput Hindari Lereng dan Perbukitan
Ia menambahkan, kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Malaka bagian utara, perairan P. Simeulue, perairan utara Sabang, perairan Kep. Nias, perairan Banten.
Kondisi itu, ia memaparkan, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan timur P. Simeulue-Kep. Mentawai, Selat Lombok bagian utara, Selat Sumba bagian barat, Selat Sape bagian selatan, perairan P. Sawu, perairan Kupang-P. Rotte, Laut Sawu, perairan selatan Flores.
Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Laut Sulawesi bagian timur, Laut Arafuru bagian timur, perairan Biak, perairan Sarmi-Jayapura, perairan Manokwari, Samudra Pasifik Utara Papua Barat-Jayapura.
Ia menambahkan, untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P. Simeulue-Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu.
Selanjutnya, perairan barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas Bagian selatan, perairan selatan P. Sumba, Samudra Hindia Selatan Banten-NTT.
Baca Juga: "Anggotaku Banyak di Nusantara! Tusuk, Tusuk," Koar Nyai Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila
Untuk itu, lanjut dia, perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang* (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m).
Berita Terkait
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda