Sebuah ilustrasi.
Ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat
-
Lem Super Sembuhkan Tulang Patah Dalam 3 Menit? Klaim China Bikin Dokter Ortopedi Tercengang!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global