Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 29 September 2022 | 16:19 WIB
Sebuah ilustrasi.

Kemudian, usai para pelaku melampiaskan hasratnya pada korban, korban yang sudah setengah sadar akhirnya diantarkan oleh pelaku ke sebuah tempat yang tak jauh dari rumahnya.

"Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya," terangnya.

Kemudian, orang tua korban langsung melaporkan insiden yang dialami anak gadisnya ke Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya dapat meringkus ketiga pelaku pencabulan.

"Di hari yang sama sekira jam 19.00 WIB di rumahnya masing-masing pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Detik-detik Guru Tangkap Ular Sanca di SDN Panunggangan 9 Tangerang, Siswa Teriak Histeris

Lebih lanjut Nandar menyebut, saat ini para pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Kasus DBD di Tangsel Melonjak, Paling Tinggi di Pamulang

Load More