Kemudian, usai para pelaku melampiaskan hasratnya pada korban, korban yang sudah setengah sadar akhirnya diantarkan oleh pelaku ke sebuah tempat yang tak jauh dari rumahnya.
"Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya," terangnya.
Kemudian, orang tua korban langsung melaporkan insiden yang dialami anak gadisnya ke Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya dapat meringkus ketiga pelaku pencabulan.
"Di hari yang sama sekira jam 19.00 WIB di rumahnya masing-masing pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Baca Juga: Viral Detik-detik Guru Tangkap Ular Sanca di SDN Panunggangan 9 Tangerang, Siswa Teriak Histeris
Lebih lanjut Nandar menyebut, saat ini para pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Kasus DBD di Tangsel Melonjak, Paling Tinggi di Pamulang
Berita Terkait
-
Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB
-
Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
-
Mako Polda Banten Kebakaran, Api Berkobar di Lantai 3
-
Predator Seks Inggris Sebut Gadis Remaja Adalah 'Daging Segar' di Persidangan
-
Hukum Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang