SuaraBanten.id - Malang betul nasib Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun jadi korban pencabulan tiga pria berinisial IS (26), ALN (17) dan RI (14). Bunga digilir tiga pria tersebut setelah sebelumnya dicekoki minuman soda yang sudah dicampuri obat hingga membuatnya tak sadarkan diri.
Anak di bawah umur tersebut digilir ketiga pelaku di salah satu lahan kosong dekat area Pantai Merak, Keamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Aksi pelaku terungkap usai korban melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar membenarkan adanya insiden dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.
Nandar mengungkapkan, jajarannya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencabulan kurang dari 24 jam.
"Awal mula kejadian korban diajak salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak," kata AKP Nandar kepada SuaraBanten.id, Kamis (29/9/2022).
"Nah, setelah dari pantai itu korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan dua orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX," sambunganya.
Dalam perjalanan ke lokasi, kemudian korban mulai dicabuli oleh para pelaku diatas motor. Remaja tanggung tersebut mulai menggerayangi payudara milik korban.
"Sesampainya di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol soda yang sudah dicampurkan obat," ungkapnya.
Usai dipaksa meminum soda tersebut, korban mulai tak sadarkan diri. Kemudian, pada saat itulah ketiga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga: Viral Detik-detik Guru Tangkap Ular Sanca di SDN Panunggangan 9 Tangerang, Siswa Teriak Histeris
"Saat itu korban tidak sadarkan diri dan disetebuhi oleh para pelaku," jelasnya.
Kemudian, usai para pelaku melampiaskan hasratnya pada korban, korban yang sudah setengah sadar akhirnya diantarkan oleh pelaku ke sebuah tempat yang tak jauh dari rumahnya.
"Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya," terangnya.
Kemudian, orang tua korban langsung melaporkan insiden yang dialami anak gadisnya ke Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya dapat meringkus ketiga pelaku pencabulan.
"Di hari yang sama sekira jam 19.00 WIB di rumahnya masing-masing pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Lebih lanjut Nandar menyebut, saat ini para pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Link Pendaftaran Jawara Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Warga Banten
-
Krakatau Steel: Jaringan Gas Kunci Ekspansi Industri di Cilegon
-
Puasa Batal atau Tidak Kalau Pakai Obat Kumur untuk Hilangkan Bau Mulut?
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan