SuaraBanten.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambut baik terpilihnya Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri.
"Saya menyambut gembira atas pengisian Wakil Ketua KPK. Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden RI dan pimpinan DPR RI," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Firli mengucapkan selamat kepada Johanis Tanak telah menjadi insan KPK.
"Untuk saudara Johanis Tanak, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya untuk melanjutkan pengabdian di KPK sebagai Wakil Ketua KPK," ujarnya.
Ia mengajak Johanis untuk turut serta dalam memberantas korupsi.
"Selamat datang dan selamat bergabung dalam barisan KPK. Mari bersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," tuturnya.
Komisi III DPR RI memilih pensiunan jaksa tersebut sebagai pengganti Lili.
"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III.
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu. Dua calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Baca Juga: KPK Jelaskan soal Heboh Video Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digeledah
Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis Tanak memperoleh sebanyak 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili mengundurkan diri pada tanggal 11 Juli 2022.
Adapun soal kekosongan pimpinan KPK telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat (1) disebut bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Selanjutnya ayat (2) disebut bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan pada ayat (3) dinyatakan bahwa anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.
KPK pun menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Presiden selanjutnya mengajukan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai calon pimpinan KPK menggantikan Lili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan