Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 27 September 2022 | 20:35 WIB
Gitaris Roby Geisha atau Roby Satria (baju oranye kiri) dan asistennya AJ dihadirkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBanten.id - Gara-gara kasus narkoba, Roby Satria atau Roby Geisha dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Lantas, bagaimana nasib Roby Satria di band Geisha?

Personel Geisha baru-baru ini memberikan penjelasan terkait nasib Roby ke depannya. Ahmad Rasyid alias Nard selaku bassis Geisha menegaskan bahwa Roby akan tetap tergabung dalam keluarga besar Geisha.

"Roby pasti kami tunggu," ujar Nard di kawasan Sarinah, Jakarta pada 26 September 2022.

Roby Geisha saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Nard menerangkan, Roby Satria punya jasa besar bagi Geisha. Sehingga tak mungkin bagi mereka mengeluarkan sang gitaris dari band.

Baca Juga: Roby Satria Dipenjara 2 Tahun, Personel Geisha Setia Tunggu Sampai Bebas

"Kami kan membesarkan band ini bareng-bareng," ujar Nard.

Sekalipun kelak manajemen mengambil keputusan terburuk untuk mengeluarkan Roby Satria dari formasi band, Nard memastikan lelaki 36 tahun tetap jadi bagian keluarga besar Geisha.

"Geisha itu akan selamanya Nard, Roby, Aan, Regina, Momo dan siapa pun itu," ujar Nard.

Sebagai pengingat, Roby Satria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Roby Satria tersandung kasus narkoba lagi usai ditangkap bersama asistennya yang berinisial AJR di kawasan Pancoran, Jakarta pada 19 Maret 2022. Ia pertama kali tersandung kasus narkoba di 2013. Saat itu, ia divonis satu tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga: Bodyguard Kawal Roro Fitria di Sidang Cerai

Tak kapok, Roby Satria kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015. Ia kedapatan menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online. Atas perbuatan saat itu, Roby Satria divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Load More